Keluarga Zainal Apresiasi Penetapan Tersangka

MATARAM–Keluarga  menyambut baik penetapan sembilan tersangka oleh Polda NTB dalam kasus kematian Zainal Abidin,29 tahun asal Dusun Tunjang Lauk Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur.

Kesembilan tersangka ini adalah anggota polisi yang bertugas di Polres Lombok Timur. Penetapan dilakukan usai gelar perkara kasus itu, Selasa (24/9).Kuasa hukum keluarga Zainal dari Tim

BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar menyampaikan apresiasi atas perkembangan kasus yang ditangani oleh Polda NTB ini. ” Kita berikan apresiasi kepada bapak Kapolda NTB yang sudah serius menangani kasus ini dengan menetapkan tersangka,”ungkapnya seusai bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Rabu (25/9).

Menurutnya, Kapolda telah memenuhi komitmennya  untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu, dengan  ditetapkannya sembilan tersangka atas kematian Zainal Abidin. Keluarga Zainal sangat bersyukur, bahkan masyarakat telah menilai  polisi profesional dan serius dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung masyarakat. “Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi keluarga sampai putusan akhir,”tegasnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Kristiaji membeberkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan pada 8 September lalu. Tiga hari kemudian pada 11 September, penyidik meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Begitu ditemukan alat bukti yang cukup, pada 24 September kemarin penyidik kemudian gelar perkara penetapan tersangka. “Dari gelar perkara tadi yang dihadiri oleh semua Satker yang berkaitan dengan penegakan hukum di Polda NTB, kita tetapkan sembilan orang jadi tersangka,’’ ungkap Kristiadi usai gelar perkara.

 Meski demikian, Kristiadi mengaku belum bisa membeberkan identitas kesembilan tersangka ini. Intinya, semua tersangka adalah anggota polisi. Tujuh di antaranya merupakan anggota Satlantas Polres Lombok Timur, satu orang anggota Satresnarkoba dan satu orang lagi adalah anggota Polsek Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3).

 Kristiadi menerangkan, kesembilan tersangka ini melakukan penganiayaan di tempat terpisah yakni di Kantor Satlantas Polres Lombok Timur, di samping SPKT Polres Lombok Timur dan di ruang Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Lombok Timur. Mengingat TKP-nya berada di tiga tempat terpisah. “TKP pertama di kantor Satlantas Polres Lombok Timur dengan empat pelaku. Selanjutya TKP kedua di samping SPKT Polres Lombok Timur dengan tiga pelaku, dan di ruangan Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Lombok Timur dengan dua pelaku,’’ beber Kristiadi. Kesembilan tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 juncto pasal 55 dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

 Diketahui, kronologi kejadian ini bermula ketika Zainal Abidin, hendak menebus sepeda motornya yang ditilang, Kamis (5/9). Zainal datang ke kantor Satlantas Polres Lombok Timur bersama keponakannya, Ihsan Juni Saputra sekitar pukul 20.20 Wita. Zainal Abidin datang menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih. Ia datang dari arah melawan arus tanpa menggunakan helm. Ia kemudian masuk menerobos pintu gerbang kantor Satlantas Polres Lombok Timur.

 Waktu itu, ada dua orang anggota satlantas yang sedang piket. Keduanya adalah Aipda I Wayan Merta Subagia dan Bripka Nuzul Huzaen. Mereka sedang piket menjaga barang bukti hasil razia OPS Patuh di lapangan apel Satlantas. Melihat gelagat Zaenal Abidin yang kurang bersahabat, Aiptu I Wayan Merta Subagia kemudian meminta Zainal Abidin turun dari kendaraannya dulu. Namun masih dengan nada keras Zainal Abidin tidak mau dan membentak anggota yang sedang piket itu.

Bripka Nuzul Huzaen kemudian menghampiri Zainal Abidin dengan tujuan menenangkan. Namun, secara tiba-tiba Zainal Abidin menyerang Bripka Nuzul Huzaen. Serangan itu dilayangkan secara bertubi-tubi sambil merangkul, sehingga keduanya terjatuh. Setelah itu, Bripka Nuzul Huzaen berusaha melepaskan diri namun telunjuk tangannya digigit sehingga mengalami robek.

Dengan adanya kejadian itu, Aipda I Wayan Merta Subagia berusaha melerai keduanya. Namun, Zainal Abidin malah berbalik menyerang keduanya. Sehingga kedua anggota Satlantas ini melakukan pembelaan diri. Selang beberapa saat datang Briptu Bagus Bayu memisahkan perkelahian tersebut disusul Aiptu Hery Suardana.

Zainal memukul bertubi-tubi ke arah Bripka Nuzul Huzen dan keduanya bergelut di halaman kantor namun Zainal Abidin berontak dan sempat untuk melarikan diri, namun mencoba ditahan anggota piket. Kembali Zainal Abidin melawan dan anggota melakukan pembelaan diri hingga mengakibatkan Zainal terjatuh.

 Zainal juga menabrak pot bunga di lapangan apel satlantas hingga mampu dilumpuhkan. Akibat serangan Zainal Abidin, Bripka Nuzul Husen juga langsung dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka yang cukup serius. Zainal Abidin kemudian diperiksa anggota penyidik Satreskrim Polres Lotim, namun saat pemeriksaan Zainal Abidin tiba-tiba tidak sadarkan diri. (sal)

Komentar Anda