Keluarga Rizkil Watoni Penuhi Panggilan Polda NTB

DATANG: Keluarga almarhum Rizkil Watoni bersama tim hukum saat mendatangi Polda NTB, kemarin (22/3).

TANJUNG – Pihak keluarga almarhum Rizkil Watoni bersama kuasa hukum memenuhi panggilan dari Polda NTB, Sabtu (22/3).

Kuasa hukum almarhum Rizkil Watoni, Suparman, menyampaikan bahwa kehadiran tim hukum bersama keluarga almarhum dari Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara ke Mapolda NTB adalah dalam rangka proses penyelidikan kasus dugaan pelanggaran etik dan pidana oknum Anggota Polsek Kayangan.

Saat ini kata dia Polda NTB tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolsek Kayangan beserta tiga anggotanya terkait dugaan pelanggaran etik hingga pidana pemerasan. “Kami sebagai tim PH terus mengawal proses. Termasuk tadi malam ada proses ekstrak handphone milik almarhum RW oleh Tim Cyber Dit Reskrimsus Polda NTB untuk mencocokkan apakah ada percakapan antara oknum dengan almarhum. Intinya ada tiga satuan yang turun menangani kasus ini. Yakni Propam, Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus. Kemudian dipantau Mabes Polri juga,” ujarnya.

Kuasa hukum almarhum Rizkil Watoni lainnya, Marianto menjelaskan bahwa pada kesempatan itu pihaknya juga bertemu dengan Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan. Menurut Marianto, Kapolda NTB yang merupakan putra asli Lombok Timur, menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga almarhum dan menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius baginya.

Baca Juga :  Banyak Tamu di Gili Bukan karena MotoGP

Ia berjanji untuk menuntaskan kasus ini dan terus berkoordinasi dengan tim hukum yang mendampingi keluarga korban. “Kapolda sebagai warga asli Sasak yang berasal dari Lombok Timur, Beliau mengatakan bahwa kasus yang terjadi terhadap keluarga Rizkil Watoni merupakan tamparan keras terhadap diri Beliau sebagai Jenderal Bintang Dua yang merupakan warga Sasak. Beliau berkomitmen menuntaskan permasalahan ini sampai tuntas, dan akan terus berkoordinasi dengan para pengacara pendamping keluarga Rizkil Watoni,” terangnya.

Sebagai bentuk keseriusan Kapolda kata dia, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dinonaktifkan sebagai Kapolsek Kayangan beserta tiga anggotanya dalam rangka memudahkan proses penyelidikan yang tengah berjalan.

Mengingat kasus ini membutuhkan proses yang panjang, Marianto pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum. “Kami akan terus mendesak semua pihak terkait untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas, agar Rizkil Watoni mendapatkan keadilan yang seharusnya. Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Dukungan Sejumlah Guru ke MJA Dihentikan

Kapolda NTB dan Mabes Polri jelasnya juga berkomitmen untuk membuka secara transparan perkembangan kasus ini kepada publik. Tim hukum berharap masyarakat tetap tenang dan terus memberikan dukungan dalam mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. “Mohon dukungan masyarakat,” tutupnya.

Diketahui, Rizkil Watoni adalah PPPK lingkup Pemda KLU. Ia dituduh mencuri HP di Alfamart Kayangan, lalu videonya diviralkan. Rizkil sendiri mengaku tidak sengaja mengambil HP itu, karena mengira HP-nya. HP itu kemudian ia kembalikan, namun setelahnya ia ditangkap dan ditahan semalam. Sebelum akhirnya berdamai, lengkap dengan surat damai dengan korban. Tetapi bukannya kasus berhenti. Rizkil malah terkena serangan mental. Ia diduga terkena intimidasi oknum aparat yang mengancam akan tetap melanjutkan kasus ini. Rizkil yang tak kuat mental akhirnya gantung diri. Warga yang marah akhirnya menyerang dan membakar Polsek Kayangan. (der)