Keluarga Novita Minta Rio Dihukum Mati

Dituntut: Terdakwa Rio Prasetya Nanda menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/4). (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Tuntutan pidana penjara  15 tahun dalam kasus pembunuan mahasiswi Universitas Mataram, Linda Novitasari dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya  menuntut terdakwa Rio Prasetya Nanda  pidana penjara selama 15 tahun karena dinilai bersalah melakukan tindak merampas nyawa orang lain berdasarkan fakta yang terungkap. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP. “Kami menilai tuntutan tersebut masih ringan, tidak setimpal dengan sadisnya cara Rio (terdakwa)  membunuh korban  dan dampak terhadap kami yang begitu merasa sedih dan kehilangan sosok yang selama ini kami kenal sebagai perempuan yang cerdas, kuat dan periang,” kata kakak dari korban yaitu Mei Susanti didampingi pengacara publik pada BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar Putra, Selasa (20/4).

Baca Juga :  Curi Dua Motor Sekaligus Saat Korban Tertidur

Mei mengungkapkan bahwa keluarga telah  membesarkan korban dengan penuh cinta dan harapan besar kedepannya sukses dan membanggakan keluarga. Untuk itu pihaknya mendukung korban melanjutkan kuliahnya untuk mendapatkan gelar magister hukum. Namun kini semua itu pupus akibat ulah Rio. “Kami tidak ingin orang lain merasakan hal yang sama seperti yang kami rasakan, begitu sakit dan terpukul ditambah sejak ditemukan mayat korban, Rio tidak ada itikad untuk jujur,” ujar Mei.

Dijelaskannya, jika melihat proses persidangan sejak awal hingga pembacaan tuntutan terungkap fakta  bahwa sesaat setelah Rio mencekik korban dan membiarkannya tergeletak dengan kondisi lemas (masih hidup) Tio sempat merokok dua batang. Setelah itu kemudian ia  pergi mencari tali dari Jempong hingga ke Kekalek, Kota Mataram.

Baca Juga :  Melawan, Pencuri Ditembak Polisi

Di sela waktu itu kata Mei mestinya Rio berpikir bagaimana menyelamatkan nyawa korban. Tetapi malah sebaliknya, Rio begitu sadis dengan mengambil keputusan menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri. “Atas fakta tersebut besar harapan agar hakim dapat menghukum berat kepada Rio. Bila perlu hukuman pidana mati sebagaimana dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” harapnya. (der)

Komentar Anda