
MATARAM – Tuntutan pidana penjara 15 tahun dalam kasus pembunuan mahasiswi Universitas Mataram, Linda Novitasari dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Rio Prasetya Nanda pidana penjara selama 15 tahun karena dinilai bersalah melakukan tindak merampas nyawa orang lain berdasarkan fakta yang terungkap. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP. “Kami menilai tuntutan tersebut masih ringan, tidak setimpal dengan sadisnya cara Rio (terdakwa) membunuh korban dan dampak terhadap kami yang begitu merasa sedih dan kehilangan sosok yang selama ini kami kenal sebagai perempuan yang cerdas, kuat dan periang,” kata kakak dari korban yaitu Mei Susanti didampingi pengacara publik pada BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar Putra, Selasa (20/4).
Mei mengungkapkan bahwa keluarga telah membesarkan korban dengan penuh cinta dan harapan besar kedepannya sukses dan membanggakan keluarga. Untuk itu pihaknya mendukung korban melanjutkan kuliahnya untuk mendapatkan gelar magister hukum. Namun kini semua itu pupus akibat ulah Rio. “Kami tidak ingin orang lain merasakan hal yang sama seperti yang kami rasakan, begitu sakit dan terpukul ditambah sejak ditemukan mayat korban, Rio tidak ada itikad untuk jujur,” ujar Mei.
Dijelaskannya, jika melihat proses persidangan sejak awal hingga pembacaan tuntutan terungkap fakta bahwa sesaat setelah Rio mencekik korban dan membiarkannya tergeletak dengan kondisi lemas (masih hidup) Tio sempat merokok dua batang. Setelah itu kemudian ia pergi mencari tali dari Jempong hingga ke Kekalek, Kota Mataram.
Di sela waktu itu kata Mei mestinya Rio berpikir bagaimana menyelamatkan nyawa korban. Tetapi malah sebaliknya, Rio begitu sadis dengan mengambil keputusan menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri. “Atas fakta tersebut besar harapan agar hakim dapat menghukum berat kepada Rio. Bila perlu hukuman pidana mati sebagaimana dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” harapnya. (der)