Keluarga Kaget Buni Yani jadi Tersangka

KAGET: Hj Rohan tidak menyangka anaknya Buni Yani ditetapkan tersangka setelah mengunggah video dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Janwari Irwan/ Radar Lombok)

SELONG-Keluarga kaget dan bingung atas penetapan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial setelah mengunggah  video pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias  Ahok tentang Surah Al-Maidah ayat 51.

Buni Yani resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu malam lalu (23/11). Hj Rohan ibunda Buni Yani tidak menyangka anaknya dijadikan tersangka. Dia lalu mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya itu.  “Setelah mendengar anak saya sebagai tersangka, saya itu benar-benar bingung. Apa sebenarnya salah anak saya?. Kan yang menistakan agama itu Ahok, masak anak saya menjadi tersangka,”ungkapnya saat ditemui di kediamannya di Dusun Peteluan Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Kamis kemarin (24/11).

Menurut Hj Rohan, tidak ada yang salah dengan  Buni Yani yang mengunggah video Ahok karena melakukan penistaan agama.  Seharusnya Buni Yani tidak diproses hukum. Apalagi, Ahok sudah dijadikan tersangka penistaan agama.

Kini keluarga kata Hj Rohan hanya bisa memberikan dukungan kepada Buni Yani agar tabah menjalani proses hukum yang dihadapinya. Rencananya, keluarga akan menggelar  doa bersama di 12 masjid besar di wilayah ini, agar Buni Yani diberikan kemudahan oleh Tuhan Yang Maha Esa menjalani proses hukum. ''Rencananya keluarga dan warga akan menggelar zikir di 12 masjid besar,'' jelasnya.

Diakuinya, Buni Yani terakhir kali menghubungi keluarganya di Lombok sekitar pukul 21.00 Wita Rabu malam lalu saat masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dalam percakapan  dengan adiknya Fathul Rahman, Buni Yani   berpesan agar keluarga sabar dan tabah. ''Ketika kita menghubunginya Uniq (sapaan akrab Buni Yani, red)  berpesan agar tetap tabah menjalani cobaan ini. Dia (Buni Yani) bilang tidak bersalah meskipun  ditetapkan sebagai tersangka. Jadi dia minta  keluarga tetap sabar mendapatkan ujian ini. Kemudian ia matiin karena sebentar lagi  akan diperiksa lagi,”akunya.

Baca Juga :  Dikenal Jujur, Yakin Buni Yani Tidak Bersalah

Buni Yani dikenal sebagai sosok sederhana dan peduli terhadap warga tidak mampu. Selama ini, dia membina dan merawat anak yatim. Karena itu, begitu ditetapkan sebagai tersangka, warga mengaku kaget. Hj Iyah warga setempat  mengatakan setiap kali ia melihat Buni Yani  ia tidak kuasa menahan air mata.  Dia sedih melihat Buni Yani dikenal baik oleh warga setempat diproses hukum karena mengunggah video pidato Ahok.“Pantas saja orang mengatakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,”kesalnya. Ia bersama warga lainnya lalu memberikan motivasi agar keluarga Buni Yani tabah menghadapi persoalan yang dihadapi.

Sementara itu Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa penyidik menilai Buni cukup kooperatif. Sehingga, yang bersangkutan dibebaskan. "Barusan pukul 16.00 WIB, pemeriksaan tersangka selesai dan untuk selanjutnya yang bersangkutan  tidak dilakukan penahanan," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis kemarin (24/11).

Baca Juga :  Dikenal Jujur, Yakin Buni Yani Tidak Bersalah

Awi menjelaskan, penyidik dalam membebaskan Buni berdasarkan dua aspek. Aspek itu ialah objektif  dan subjektif penyidik. "Alasan objektif pertama yang bersangkutan kooperatif. Kedua, BY menjawab pertanyaan dengan baik," kata Awi.

Sedangkan alasan subjektifnya, lanjut Awi, lantaran penyidik sudah melayangkan surat cekal terhadap Buni. Kemudian, penyidik menilai Buni tidak mengulangi perbuatannya."Barang bukti juga sudah kami amankan semua," tandas Awi.

Awi Setiyono mengungkapkan bahwa Buni Yani ditetapkan tersangka bukan karena mengunggah dan mengedit video pidato Ahok  di Kepulauan Seribu.

Menurut Awi, tidak ada yang salah dari video yang diunggah Buni. Meski video itu telah disunting, namun substansi pidato kontroversial Ahok tidak berbeda dari versi aslinya.

"Video aslinya itu 1 menit 40 detik, hasil suntingan BY itu selama 30 detik. Berdasarkan analisis tidak ada perubahan atau tambahan suara. Jadi videonya cuma dipotong," kata Awi.

Menurut Awi, penyidik melihat pelanggaran Buni ada pada keterangan teks alias caption yang ditambahkannya dalam video tersebut. "Ini harus digarisbawahi. Masalahnya perbuatan pidana itu bukan mengunggah video. Tapi menuliskan tiga paragraf di akun FB  (facebook) yang bisa  berujung pada siapapun yang membacanya bisa terhasut. Membuat satu kebencian yang bersifat SARA," jelas Awi.(cr-wan/ mg4/gir/jpnn)

Komentar Anda