Keluar Penjara, SM Jual Sabu Lagi

DIPERIKSA: Pelaku menjalani pemeriksaan di ruang Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Selasa (11/1). (DERY/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pernah masuk penjara bukannya tobat, SM (41) malah kembali berulah. Warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram itu ditangkap kembali oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (10/1) atas kasus yang sama.

“Dulu dia pernah masuk penjara tahun 2018 atas kasus narkoba dan kini ditangkap kembali karena kembali berbisnis narkoba. SM ditangkap kemarin sore sekitar pukul 16.00 WITA di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (11/1).

Saat penangkapan, SM tidak sendirian. Melainkan bersama rekannya berinisial SH (57) yang juga warga Karang Bagu. Yogi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang didapat Satreskoba Polresta Mataram terkait adanya peredaran narkoba di Karang Bagu. Berdasarkan hal tersebut, Yogi memerintahkan Kanit serta anggota opsnal untuk menindaklanjuti informasi yang diterima dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Bule Bulgaria Dituntut 2 Tahun Penjara

“Dari hasil penyelidikan tersebut anggota opsnal memperoleh kejelasan tentang ciri-ciri dari terduga kasus peredaran sabu tersebut. Oleh karena dia adalah residivis maka tidak butuh waktu lama bagi tim opsnal untuk mengetahui identitasnya,” jelas Yogi.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dengan disaksikan kepala lingkungan setempat kemudian dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan 3 klip bening yang diduga berisi sabu dengan bruto 16,07 gram. Di samping itu diamankan pula 2 sepeda motor, 3 Hp, 1 pipet yang telah diruncingkan, 1 dompet berisi uang Rp 1.340.000 serta uang tunai dari kantong pelaku sebesar Rp 280 ribu.  “Barang tersebut selanjutnya diamankan bersama kedua terduga di Mapolresta Mataram untuk kepentingan lebih lanjut,” jelas Yogi.

Baca Juga :  Dendam Sering Dimarahi, Roni Curi HP Paman

Berdasarkan keterangan sementara terduga, SM melakukan bisnis sabu karena tidak punya pekerjaan, sedangkan SH dijadikan perantara atau penghubung oleh SM, guna menghubungkan antara SM pemilik sabu dengan calon pembeli dengan upah Rp 10 ribu per klip.

Atas kejahatan itu, keduanya dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara. (der)

Komentar Anda