Keliru, Ijazah SMA/SMK Resmi Ditarik

TANJUNG-Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Utara (Dikbudpora KLU) secara resmi menarik ijazah keliru SMA/SMK yang terlanjur ditandatangani kepala sekolah (kasek) ber-SK 17 Juni 2016. Sementara tanggal di ijazah sendiri tertera 7 Mei 2016. “Jadi secara resmi hari ini kita sudah bersurat ke SMA/SMK, untuk menarik ijazah yang sudah dibagikan atau yang belum dibagikan,” ujar Sekretaris Dikbudpora KLU, Adenan, Senin (22/8).

Menurutnya, ini adalah kebijakan yang diambil pihaknya untuk memperbaiki kekeliruan yang ada dalam penandatanganan ijazah tersebut. Seharusnya kata pria yang juga Ketua Panitia Ujian Nasional (UN) KLU 2016 ini, yang bertanda tangan di ijazah haruslah kepsek yang masih bertugas pada 7 Mei 2016, bukan kepsek yang baru mendapatkan SK tugas per 17 Juni 2016. “Jadi inilah kebijakan yang kami ambil. Kami harapkan ijazah ini segera dikumpulkan secepatnya, untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Baca Juga :  Kesalahan Tanda Tangan Ijazah Dipertanyakan

Berkaitan dengan penarikan ijazah yang nantinya disertai dengan penggantian ijazah dengan ijazah yang baru ini, Dikbudpora sendiri sudah melakukan koordinasi dengan pejabat terkait di Dikpora NTB. Nantinya untuk pergantian ijazah ini, Dikbudpora juga akan bersurat dan berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. “Balitbang yang punya kewenangan soal ini, jadi nanti kita bersurat dan berkoordinasi dengan Balitbang,” tandasnya.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dikbudpora KLU, Ainal Yakin menerangkan, jumlah siswa SMA/MA dan SMK yang mengikuti UN 2016 mencapai 2.321 orang. Rinciannya SMA/MA 1.621 orang dan SMK 700 orang. “Jumlah rinci SMA sendiri di data ini tidak disebutkan. Sekitar 2.000 lah kalau hanya SMA/SMK,” tandasnya.

Baca Juga :  Mantan Kasek Diminta Kooperatif Tanda Tangani Penggantian Ijazah

Seperti diketahui pada 21 Juni 2016 Pemerintah KLU melakukan mutasi guru dan kepsek pada tingkatan SMA/SMK berdasarkan SK tertanggal 17 Juni 2016. Saat itu terdapat 49 yang terkena mutasi, 24 diantaranya merupakan guru dan pengawas sekolah yang mendapat promosi menjadi kepsek, dan 23 kepsek yang dimutasi menjadi guru. Kemudian dua kepsek yang dipindahkan menjadi kepsek ke sekolah lain. (zul)

Komentar Anda