Kelabui Polisi, Pengedar Mengaku Setelah Dipaksa Ibu

DITANGKAP: Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap para pengedar sabu, Senin dini hari (28/11). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Rumah terduga pengedar sabu inisial RIDW di Lingkungan Moncok Karia, Kelurahan Pejarakan, Kota Mataram digerebek polisi, Senin (28/11) sekitar pukul 00.30 WITA. Laki-laki 20 tahun ini berusaha mengelabui polisi dengan cara membuang barang bukti ke areal persawahan samping rumah.

Saat pintu kamar didobrak, pelaku pura-pura berlagak polos dan tidak mengakui membuang barang bukti miliknya. Namun saat diinterogasi dan dipaksa jujur oleh ibunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, akhirnya pelaku mengaku. “Iya pak, saya buang tadi lewat jendela itu,” aku pelaku.

Sabu yang dibuang itu ditaruh dalam bungkus rokok. Tidak hanya sabu yang dibuang, namun pelaku juga membuang alat komunikasi yang sering digunakan untuk memesan. “Ada dua bungkus rokok pak, satu HP juga saya buang tadi,” katanya.

Satu sisi, ibu pelaku terus menyuarakan agar anaknya untuk terus berkata jujur dan berani mempertanggungjawabkan apa yang diperbuat. “Jujur nak, berani berbuat berani bertanggung jawab,” ucap ibunya dengan mata berkaca-kaca.

Perempuan berusia sekitar 40 tahun itu juga meminta agar anaknya menyebut dari mana barang tersebut didapatkan. “Saya sudah capek sudah nak, keluarkan semuanya. Jujur sebut semuanya, dari mana kamu dapat sabu itu,” imbuhnya.

Sedangkan, polisi terus mencari bungkus rokok dan alat komunikasi yang dibuang pelaku. Setelah ketemu, dua bungkus rokok itu dipenuhi dengan sabu yang sudah siap edar. Di mana, satu bungkus rokok berisikan lima klip sabu. Sedangkan satu bungkus rokok lainnya berisikan sembilan klip sabu dan satu poket sabu.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi Gagal Diselundupkan ke Lombok

Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari seseorang inisial DN (40), bertempat tinggal di Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman DN. Polisi mendobrak pintu.

Dalam rumah itu, selain mengamankan DN (40) selaku sumber barang, polisi juga turut mengamankan tiga orang lainnya. Antara lain anak DN, inisial AA laki-laki 16 tahun, salah satu kerabatnya AF laki-laki 23 tahun, asal Pejeruk, Ampenan. Sedangkan satu orang lainnya RJ perempuan 39 tahun, asal Dasan Agung, Kecamatan Mataram, Kota Mataram yang merupakan kekasih DN.

Awalnya, DN tidak mengakui memiliki sabu. Namun sisi lain, dirinya tidak memungkiri bahwa beberapa hari lalu pernah mengambil sabu dari dari wilayah Lombok Timur sebayak 20 gram. “Itu sudah habis seminggu lalu, sekarang tidak ada apa-apa,” kata DN.

Sementara tiga orang lainnya saat diinterogasi, menjawab hal serupa dengan DN. Mereka tidak tahu-menahu dengan keberadaan sabu. “Tidak tahu pak, tidak tahu,” ungkap mereka.

Saat penggeledahan, polisi tidak menemukan adanya barang bukti berupa sabu. Hanya menemukan beberapa pipet plastik, sisa alat yang digunakan mengonsumsi sabu. Keempat pelaku serta RIDW kemudian dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan interogasi lebih dalam. Alhasil, interogasi tersebut membuahkan hasil. Setelah pacarnya DN mengakui bahwa sabu miliknya DN disimpan di rumahnya yang bertempat di Dasan Agung, polisi pun bergegas ke rumah pacarnya DN.

Baca Juga :  Usai Dilecehkan, Korban Dibenturkan dan Dililit Sajadah

Disaksikan RT setempat, rumah pacarnya DN digeledah. Atas petunjuk yang diberikan pacarnya DN, sabu yang dibungkus plastik hitam berhasil ditemukan. Jumlahnya tiga poket, dengan ukuran yang berbeda. “Iya pak itu punya saya, beratnya 8 gram. Yang satu poket besar itu beratnya 5 gram, dan tiga yang kecil itu masing-masing 1 gram,” aku DN di hadapan polisi dan para saksi.

Setelah selesai penggeledahan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram. Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, dari giat yang dilakukan di dua TKP tersebut berhasil mengamankan lima orang. “Giat yang kami lakukan ini dalam rangka Operasi Antik Rinjani 2022,” ujarnya.

Untuk TKP pertama, berat bruto sabu yang berhasil diamankan 7,26 gram, dan barang bukti berupa alat isap, alat komunikasi turut diamankan. Sedangkan di TKP kedua, berhasil diamankan sabu dengan berat bruto 12,26 gram, uang tunai, alat komunikasi dan beberapa alat penunjang peredaran sabu. “Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Mataram guna dilakukan penyidikan,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda