Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati Harus Jadi Atensi

H. Ahmat (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur meminta aparat penegak hukum (APH) mengatensi kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati yang dilakukan oleh oknum pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Kotaraja Kecamatan Sikur.

Kepala DP3AKB Lombok Timur H. Ahmat menyampaikan bahwa kasus-kasus kerasan seksual ini betul-betul diperhatikan dan pelaku bisa ditindak tegas sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang ada.”Terkait kekerasan ini kita sudah punya peraturan mulai dari Perdes, Perda bahkan kita juga sudah punya Undang-Undang TPKS sehingga sanksinya sudah jelas di sana,”  terang H. Ahmat kemarin.

Baca Juga :  Perbaikan Lima Jembatan Habiskan Rp 1,2 Miliar

Disebutnya, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Lombok Timur, semakin ganas dan kasus ini merupakan kasus yang paling ganas. Sehingga pelaku diharapkan bisa diproses hukum sampai ke meja hijau dan pelaku sampai penjara. Selain itu ia juga sangat berharap agar kasus ini betul-betul diselesaikan dengan jalur hukum.  Jangan sampai selesai dengan perdamaian seperti kasus yang pernah terjadi.” Terutama ke para orang tua supaya lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak meraka meski sudah diserahkan ke pondok. Jangan dilepas begitu saja, orang tua juga ikut awasi anak-anak mereka, karena kan ini pelakunya ini adalah orang terdekat mereka,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda