Kekerasan Perempuan dan Anak 538 Kasus

Ilustrasi Kekerasan

MATARAM – Kepala Badan Pemberdayaan perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi NTB, Eva Nurcahaya  Ningsih mengungkapan, pada semester pertama tahun 2016 ini telah ditemukan 538 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah NTB.

Disampaikan, angka kekerasan  terhadap Perempuan dan Anak di NTB tahun 2015 sebanyak 1279 kasus. Untuk tahun 2016 sampai bulan  Juni mencapai 538 Kasus. “Ini cukup tinggi, kekerasan terhadap perempuan dan anak memang darurat nasional,” katanya  saat memberikan sambutan dalam pembukaan pelatihan e-Kekerasan tingkat Provinsi di Hoterl Grand legi, Rabu kemarin (2/11).

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak  di Indonesia, memang sudah menjadi  isu   darurat nasional. Oleh karena itu, penanganan  permasalahan tersebut harus ditangani secara serius  oleh lintas sektoral baik pemerintah provinsi  maupun kabupaten/kota. “Angka kekeresan terhadap  perempauan dan anak  ibarat fenomena  gunung es, sehingga pemanfaatan teknologi  informasi  untuk mempermudah pelaporan  sangatlah dibutuhkan,” katanya.

Baca Juga :  Perhatian Terhadap Kekerasan Seksual Rendah

Menurut Eva, berbagai upaya  yang diikhtiarkan  guna perlindungan  terhadap   perempuan dan anak menjadi tanggung jawab semua pihak. Pencegahan harus dilakukan secara berkesinambungan  dan penuh tanggung jawab. “Ini penting untuk kita sadari, peran masyarakat jangan sampai terabaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Syamsul Luthfi: Waspadai Maraknya Tindakan Kekerasan di Masyarakat

Dijelaskan, bagi prempuan dan anak  korban tindak kekerasan  sudah memiliki SOP  sesuai   Peraturan Mentri PP dan PA No.  01 tahun 2010 yang melibatkan SKPD sesuai dengan jenis pelayanan  diantaranya   Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Nakertrans, Kanwil Agama, Kepolisian , kejaksaan dan pengadilan.

Dalam pedomannya, B3AKB sebagai menjadi koordinator dan pemerintah NTB sendiri juga telah mengeluarkan Perda  nomor 8 tahun 2015 tentang penyelenggaraan dan perlindungan anak. Hal ini sebagai bentuk upaya konkrit pemerintah daerah. “Perda untuk memberikan pemenuhan hak-hak konstitusional prempuan dan anak serta  meningkatkan kualitas hidup,” ujarnya. (zwr)

Komentar Anda