Kekayaan Mantan Direktur RSUD Sumbawa Ditelusuri

Indra Zulkarnaen (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menelusuri aset milik mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa inisial DHB, yang kini jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana RSUD Sumbawa tahun 2022. “Masih kami telusuri asetnya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Aset milik tersangka yang baru didata berupa vila yang ada di Sumbawa. Sedangkan soal informasi vila di wilayah Bali, Indra belum bisa mengonfirmasi kebenaran. “Kalau itu belum tahu, belum saya tahu,” jelasnya.
Penelusuran aset milik tersangka akan terus dilakukan. Sejauh ini penyidik tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Tidak melibatkan PPATK, karena ini penelusuran aset. Bukan aliran dana,” sebutnya.

Penyidik menetapkan DHB sebagai tersangka karena diduga menerima fee hampir Rp 2 miliar dari sejumlah rekanan pengadaan barang dan jasa di RSUD Sumbawa. “Penerimaan fee itu ada unsur paksaan. Itu juga diakui rekanan dan juga menurut ahli bahasa,” katanya.

Baca Juga :  Penyidik Kejati NTB Agendakan Pemeriksaan PT AMG

Fee atau bayaran yang diterima tersangka tidak diambil sendiri, melainkan melalui seseorang berinisial Z. Perantara ini, informasinya orang kepercayaan tersangka. Menyinggung soal tersangka baru, tergantung apakah mau dibuka lebih jauh oleh DHB. “Kalau tersangka mau membuka silakan, tidak juga tidak masalah. Yang rugi siapa? Kan dia sendiri,” bebernya.

DHB disangkakan melanggar Pasal 12 dan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Ada pasal alternatifnya juga nanti. Kita pakai pasal alternatif juga nanti di persidangan,” katanya.

Berdasarkan informasi, pengadaan barang dan jasa yang dilelang menggunakan mekanisme penunjukan langsung. Proyek itu di antaranya pengadaan alkes DRX Ascend System dengan nilai Rp1,49 miliar dan Mobile DR senilai Rp1,04 miliar.
Hal itu berbenturan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 16/2015 tentang PBJ pada BLUD RSUD Sumbawa dan Perpres Nomor 16/2018 tentang PBJ Pemerintah.

Baca Juga :  Saksi Ngaku Beli Tiket Sheila on 7 di Smanda

Ada juga penyimpangan anggaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Di mana Direktur RSUD, diduga mendapatkan keistimewaan sekian persen. Katanya, itu mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/2021 tentang Pembagian Jaspelkes pada RSUD Sumbawa.
Dalam Peraturan Direktur RSUD Sumbawa itu, sejumlah unsur pimpinan mendapat remunerasi jaspelkes dengan total 5 persen. Pembagiannya 3 persen untuk kinerja direktur; 0,77 persen kinerja kabag TU; 0,73 persen kinerja kabid pelayanan; dan 0,5 persen kinerja kabid keperawatan.

Sisi lain, pengaturan jaspelkes harus mengacu pada Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD yang berisi tentang Aturan Pembagian Remunerasi yang menggunakan peraturan kepala daerah, bukan peraturan Direktur RSUD Sumbawa. (sid)