KEK Mandalika Dapat Tambahan Anggaran USD 100 Juta

PRAYA—Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pengembangan KEK Pariwisata Mandalika mendapat tambahan dana sebesar USD 100 juta, untuk proses pembangunan infrastruktur dasar tahun 2016 ini.

Jumlah dana yang sama juga dialokasikan pemerintah untuk pengembangan kawasan pariwisata di Danau Toba, Sumatera Utara, dan Borobudur di Jawa Tengah.

"Ada dana sekitar USD 300 juta melalui Bank Dunia bulan Juni lalu. Ini untuk tiga kawasan, Danau Toba, Borobudur, dan Mandalika. Sama-sama (dapat) USD 100 juta, untuk infrastruktur dasar seperti air, listrik, dan jalan," kata Luhut Binsar Panjaitan, kepada wartawan, saat berkunjung ke Kantor Operasional PT Indonesia Tourism Development (ITDC) di Praya, Lombok Tengah, NTB Senin petang (24/10).

Luhut mengatakan, dengan percepatan pembangunan infrastruktur dasar itu diharapkan KEK Pariwisata Mandalika sudah bisa dan siap melayani proyek-proyek investasi di bidang pariwisata setidaknya paling lambat tahun 2017 mendatang. "Kita targetkan paling tidak tahun depan, sudah mulai berjalan proyek-proyek (investasi) nya," katanya.

Baca Juga :  Pedagang Asongan Mandalika Diberikan Pelatihan Hospitality

Ia menjelaskan, kunjungannya ke NTB salah satunya untuk melihat sejauh mana progress pengembangan KEK Pariwisata Mandalika di Lombok Tengah. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah masih adanya 135 hektare lahan di dalam kawasan KEK yang diklaim sebagai milik masyarakat yang belum dibebaskan.

"Isu yang berkembang  tentang klaim lahan 135 hektare ini harus segera diselesaikan. Saya sudah hubungi Menteri KLH dan Menteri Agraria, ini harus segera diselesaikan agar Mandalika bisa berjalan,"tegasnya.

Menurut Luhut, seluruh dari total lahan seluas 1.171,45 hektare di kawasan KEK Mandalika secara hukum merupakan milik pemerintah melalui PT ITDC sebagai pemegang HPL.

Sehingga untuk menindaklanjuti masalah klaim masyarakat itu, Luhut menegaskan, semua pihak harus berpegang pada peraturan perundang-undangan yang ada. "Kalau itu memang milik pemerintah ya nggak boleh donk ada yang klaim. Kepada masyarakat akan kita jelaskan, kalau memang perlu ada yang diselesaikan nanti kita selesaikan. Tapi tidak boleh ada yang klaim miliki kalau tidak ada bukti atau surat-surat yang kuat. Kita harus belajar mentaati peraturan perundang-undangan," tegas Luhut.

Baca Juga :  Panjar Rp 2 Miliar, Jika Hilang Uang Melayang

Luhut mengatakan, pihaknya akan melihat seberapa jauh pemerintah bisa mengakomodir keinginan keinginan masyarakat pengklaim. Jika bisa dipenuhi akan dipenuhi, namun jika keinginan tidak masuk akan, maka pemerintah tak bisa memenuhi. "Kita berusaha akomodir apa keinginannya. Tapi kalau sampai pemerintah disandera oleh sekelompok orang, saya rasa itu tidak benar," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengunjungi kantor operasional PT ITDC didampingi, Wakil Gubernur NTB HM Amin, Direktur Pengembangan PT ITDC Edwin Dharma Setiawan, dan jajaran pejabat kementerian dan Pemprov NTB.

Luhut juga diagendakan memimpin rapat koordinasi terkait percepatan pengembangan KEK Mandalika bersama pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Pemda Lombok Tengah, dan jajaran ITDC, Senin malam di Hotel Novotel, Kuta, Lombok Tengah. (gt)

Komentar Anda