MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut dugaan pidana pengelolaan dana retribusi sampah yang ditarik PT Air Minum Giri Menang (AMGM) dari pelanggan.
Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pihaknya kata Tomo bergerak atas adanya laporan masyarakat. “Laporannya itu terkait adanya pungutan retribusi yang berbeda-beda dan aturannya berubah-ubah,” ujar Tomo, Jumat (18/2).
Terkait nominal pungutan, Tomo belum dapat memastikannya. Sebab pihaknya baru mau mendalami hal tersebut. Saat ini pihaknya baru melakukan penyelidikan. “Sprinlidnya (surat perintah penyelidikan) baru saya keluarkan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya surat perintah penyelidikan tersebut maka pihaknya pun mulai melakukan pemanggilan para pihak terkait untuk diklarifikasi, baik itu dari pihak PT AMGM, pelanggan PT AMGM, kemudian Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Pemerintah Kota Mataram hingga instansi yang menerima kucuran dana retribusi untuk mengelola sampah yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram juga masuk dalam agenda klarifikasi. “Saat ini sudah jalan (klarifikasi),” ujarnya.
Mengingat ini masih penyelidikan awal, Tomo pun belum bersedia berbicara panjang lebar mengenai kasus ini. Namun informasi yang dihimpun, dana retribusi yang diusut ini adalah dana retribusi sampah tahun 2017 hingga 2020. Dana tersebut disetorkan ke kas daerah baik itu ke Pemkab Lombok Barat maupun Pemkot Mataram. Dana ini bersumber dari dana yang dibebankan kepada pelanggan PT AMGM untuk dibayar setiap tahunnya. Perusahaan ini menarik retribusi berdasarkan Perda Lobar Nomor 4 Tahun 2007 tetapi Perda tersebut telah dicabut tahun 2017 sehingga tidak ada lagi pembayaran untuk itu.
Direktur PT AMGM, Lalu Ahmad Zaini yang dikonfirmasi terkait hal ini belum ada tanggapan. Radar Lombok sudah berupaya mengonfirmasinya via WhatsApp tetapi hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan. (der)