MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyelidiki dugaan korupsi pembayaran pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa, seluas 70 hektare. Lahan itu dibeli Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Sumbawa, dari mantan Bupati Lotim, Ali Bin Dachlan, senilai Rp 53 miliar.
Langkah awal penyelidikan, Kejati memanggil sejumlah pihak terkait untuk diperiksa. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lombok, sebanyak enam pejabat Pemkab Sumbawa diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB, Selasa (3/9) kemarin.
Pemanggilan para pejabat untuk diperiksa itu dibenarkan Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, I Made Patrya. “Betul, kebetulan kami yang dimintai tolong oleh Kejati NTB untuk meneruskan surat (pemanggilan) itu,” kata Patrya, kepada Radar Lombok melalui sambungan telepon, Selasa (3/9).
Dalam surat yang diterima, ada 5 orang yang dipanggil Kejati NTB. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, mantan Sekda, Kabid Olahraga, dan Kabag Pembangunan dan Ekonomi. “Untuk satunya lagi lupa saya. Soalnya saya langsung suruh pegawai mengantarnya,” timpalnya.
Mereka yang dipanggil itu, ialah para pejabat yang terlibat dalam proses perencanaan dan pe.ngadaan lahan yang dijadikan sirkuit MXGP Samota. “Lahan itu kan yang dibeli dari mantan Bupati Lotim Ali BD, seharga hampir Rp 53 miliar,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lombok di Kejati NTB, mereka diperiksa sekitar 2 jam lebih, mulai dari pukul 11.OO Wita hingga 13.00 Wita lebih. Jaksa masih melakukan pendalaman dalam penyelidikan pembayaran lahan yang dibeli Pemkab Sumbawa dari Ali BD itu.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengaku belum menerima informasi terkait pemeriksaan itu. Begitu juga dengan apakah pemeriksaan yang dilakukan penyidik pidsus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembelian lahan MXGP Samota Sumbawa atau tidak. “Saya coba konfirmasi dulu ke pidsus,” singkatnya. (sid)