Kejati Usut Kasus Gili Trawangan Jilid II

Gili Trawangan, Lombok, NTB.(SHUTTERSTOCK/SONY HERDIANA)

MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan pengusutan baru dalam dugaan korupsi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU). “Pengusutan baru ini disebut Gili Trawangan jilid II. Jadi gini, kalau Gili Trawangan jilid I kemarin dari tahun 1998-2020,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, Selasa (12/12).

Pihak Kejati sendiri tidak melanjutkan penyelidikan yang lama (Gili Trawangan jilid I), dikarenakan dalam kasus tersebut tidak ada ditemukan kerugian Negara. Hal itu sesuai hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. “Itu Pidum (pidana umum), penyerobotan tanah, sehingga kita serahkan ke Polda NTB,” bebernya.

Sementara untuk pengusutan Gili Trawangan jilid II ini, penanganannya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang difokuskan untuk tahun 2021-2023. “Sekarang kami sedang sidik untuk Gili Trawangan yang tahun 2021 ke atas. Itu setelah putus kontrak (PT Gili Trawangan Indah). Jadi setelah putus kontrak nih yang kita sidik,” jelasnya.

Baca Juga :  Keputusan Presiden Mengecewakan

Penyidikan Gili Trawangan Jilid II ini berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan tanah miliknya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. “Setelah putus kontrak (Gili Trawangan jilid II), kalau dulu itu (Gili Trawangan jilid I) masih kontrak dengan PT GTI (Gili Trawangan Indah). Kalau sekarang, tahun 2021 sampai sekarang,” ujarnya.

Dalam tahap penyidikan ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil hitung kerugian negara dari auditor. “Ini kami sedang menunggu audit dari Inspektorat Provinsi,” katanya.

Sebagai informasi, Kejati menelisik kasus tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu mengenai adanya dugaan sewa dan Pungli terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) yang awalnya dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Pungli tersebut dilakukan sejak 1998 pasca adanya kesepakatan kontrak produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI seluas 65 hektare.

Baca Juga :  11.074 Ekor Sapi di Pulau Lombok Terjangkit PMK

Meski sudah dikerjasamakan, ternyata muncul pengusaha mendirikan beberapa bangunan di atas lahan tersebut, tanpa persetujuan dari PT GTI selaku pengelola lahan. Terindikasi para pengusaha itu bisa mendirikan bangunan di atas lahan tersebut, dengan menyetorkan sewa atau jual beli lahan ke oknum-oknum tertentu, yang mencoba mencari keuntungan dengan jual beli lahan.

Perbuatan tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Sebab, hasil sewa atau Pungli tersebut tidak masuk kas daerah, tetapi masuk kantong pribadi.

Sekitar bulan November 2021 lalu, penyidik mulai melakukan penyelidikan. Dan seiring berjalannya waktu, kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: Print-02/N.2/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022. (sid)