MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun anggaran 2022. Bahkan penanganannya saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Iya, sudah naik penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis kemarin (26/10).
Disampaikan Efrien, penanganan perkaranya sendiri di bawah pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB, dimana sejumlah saksi sedang diagendakan pemeriksaannya guna memperkuat alat bukti. Termasuk para pejabat yang terlibat dalam pengelolaan DBHCHT tersebut.
“Semua yang sudah dimintai keterangan di tahap penyelidikan, akan dipanggil lagi di tahap penyidikan ini,” ujar Efrien.
Tidak hanya para pejabat Distanbun NTB saja, melainkan juga Kejati mengagendakan pemeriksaan terhadap penyedia barang, dan para kelompok tani sebagai penerima bantuan. “Semua pasti akan diperiksa,” ujarnya.
Penyaluran DBHCHT pada Distanbun NTB tahun anggaran 2022, salah satunya berkaitan dengan sarana penunjang produksi pertanian dan perkebunan di NTB. Yaitu pengadaan bantuan masin rajang tembakau dan tungku oven tembakau yang menelan anggaran mencapai Rp 8,3 miliar.
Rinciannya, Rp 2,3 miliar untuk pengadaan mesin rajang tembakau sebanyak 92 unit. Dimana alat itu dibagikan ke kelompok tani tembakau yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa.
Sedangkan yang sebanyak Rp 6 miliar, diperuntukan pengadaan tungku oven tembakau, yang jumlahnya sekitar 300 unit, dan disebar ke kelompok tani di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur.
Pengusutan dilakukan Kejati NTB, dengan dugaan alat tidak dapat dipergunakan, dan juga ada dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran. “Saat ini masih didalami,” katanya. (sid)