Kejati Telusuri Unsur Pidana DBHCHT Distanbun NTB

MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih mendalami dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCH) pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB. Utamanya dalam menelusuri unsur pidana dalam pengelolaan dana tahun anggaran 2022 tersebut. “Dugaan pidananya masih ditelusuri,” kata Wakil Kepala Kejati NTB Abdul Qohar, Kamis (14/12).

Penelusuran itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang berkaitan. Tidak hanya pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga melakukan kegiatan cek lapangan. Cek lapangan tidak hanya sekali, melainkan sudah beberapa kali. “Hasilnya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan ahli (auditor),” sebutnya.

Baca Juga :  Jaksa Lawan Vonis Bebas Fihir

Sementara Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, penyidikan dugaan korupsi tersebut masih didalami penyidik. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. “Intinya masih berjalan dan didalami,” ucap Efrien.

Penyaluran DBHCHT pada Distanbun NTB tahun anggaran 2022, salah satunya berkaitan dengan sarana penunjang produksi pertanian dan perkebunan di NTB. Yaitu pengadaan bantuan masin rajang tembakau dan tungku oven tembakau yang menelan anggaran mencapai Rp 8,3 miliar.
Rinciannya, Rp 2,3 miliar untuk pengadaan mesin rajang tembakau sebanyak 92 unit. Alat itu dibagikan ke kelompok tani tembakau yang ada di wilayah Lobar, Loteng dan Lotim, dan Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga :  Kasasi Mantan Wali Kota Bima Ditolak

Sedangkan sisa Rp 6 miliar peruntukannya untuk tungku oven tembakau. Jumlahnya sekitar 300 unit yang disebar ke kelompok tani wilayah Loteng dan Lotim.

Pengusutan dilakukan dengan dugaan alat tidak dapat dipergunakan dan juga ada dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran. (sid)