Kejati Tangani 10 Kasus Korupsi

Ery Ariansyah Harahap
Ery Ariansyah Harahap (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM— Dari bulan   Januari sampai Juli 2017, kejaksaan menangani 10 kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Rinciannnya, tujuh kasus ditingkat penyelidikan dan tiga kasus ditingkat penyidikan. ‘’ jadi totalnya ada 10 kasus. Tujuh ditingkat lid (penyelidikan) dan tiga di dik (penyidikan). Kasus ini yang ditangani dari bulan Januari lalu sampai Juli ini oleh Pidsus kejati NTB,’’ ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati) NTB Ery Ariansyah Harahap Sabtu lalu (22/7).

Hanya saja, kejaksaan tidak bersedia membeberkan secara rinci kasus-kasus yang ditangani ini. Baik itu ditingkat penyelidikan maupun penyidikan. ‘’ Kalau itu nanti saja,’’ katanya.

Kejati NTB juga membeberkan jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-NTB. Untuk Kejari Mataram, hanya menangani satu kasus korupsi ditingkat penyelidikan dan nihil ditingkat penyidikan. Kejari Praya disebutkan menangani 3 kasus ditingkat penyelidikan dan satu kasus ditingkat penyidikan.

Baca Juga :  Kejati Hentikan Kasus Anjungan TMII

Sementara Kejari Selong  menangani dua kasus di tingkat penyelidikan dan tiga kasus ditingkat penyidikan. Untuk Kejari Sumbawa sama sekali tidak menangani kasus di tingkat penyelidikan dan hanya menangani satu kasus di penyidikan. Sementara Kejari Dompu masing-masing menangani satu kasus di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan Kejari Bima nihil di penyelidikan. Namun menangani lima kasus di tingkat penyidikan. ‘’ Itu data dan jumlah kasus yang ditangani oleh Kejari se-NTB,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Kades Tilep Dana Desa untuk Beli Mobil Pribadi

Untuk ditahap penuntutan, Kejati NTB menangani 8 kasus. Dengan rincian 4 kasus dari penyidikan kejaksaan dan empat kasus lagi penyidikan kepolisian. ‘’ Kalau untuk jumlah keseluruhan di tingkat penuntutan dikejati dan Kejari jumlahnya 8 kasus yang penyidikan kejaksaan. Kalau penyidikan kepolisian jumlahnya 13kasus,’’ terangnya.

Kejati NTB juga membeberkan jumlah penyelamatan kerugian negara di tahap penyidikan da penuntutan. Jumlahnya mencapai Rp 647.555.475,07. Dengan rincian, Rp 257.000.400 dari Kejati NTB. Selanjutnya Rp 297.988.575,07 dari Kejari Praya dan sebesar Rp 92.566.500 dari Kejari Dompu. ‘’ Itu jumlah kerugian negara yang kita selamatkan di tahap di (penyidikan) dan penuntutan,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda