Tak Pandang Bulu, Kejati Tahan Oknum Jaksa Calo ASN

DITAHAN: Oknum Jaksa Kejati NTB berinisial EP, menggunakan rompi tahanan ketika hendak dibawa menuju ke Lapas Kelas IIA Mataram, Senin kemarin (20/3). (ROSYID/RADAR LOMBOK )

MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan salah satu oknum jaksanya yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Jaksa yang menduduki jabatan sebagai pejabat fungsional Pidana Khusus (Khusus) Kejati tersebut, berinisial EP, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram selama 20 hari ke depan.

“Iya, hari ini kita telah melakukan tahap dua terhadap tersangka EP,” kata Kepala Kejati (Kajati) NTB, Nanang Ibrahim Soleh, Senin (20/3).

Dijelaskan, tersangka ditahan karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya, yaitu melakukan penipuan dengan memberikan janji kepada sejumlah orang agar lulus dalam tes sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB dan Kejaksaan. “Tersangka meminta kepada korban uang hingga ratusan juta,” sebutnya

Korban dipungut uang dengan jumlah beragam, dengan korbannya mencapai 9 orang. Dari tahun 2020 hingga 2021, total uang yang dipungut tersangka mencapai Rp 765 juta. “Korbannya dari berbagai daerah, ada yang dari Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat dan Dompu,” bebernya.

Baca Juga :  Dua PMI Korban Penyiksaan di Libya Disambut Tangis Keluarga

Setelah menerima laporan dari korban, penyidik Kejati langsung melakukan penyidikan dan melanjutkan prosesnya ke ranah hukum. Dengan menahan tersangka, Nanang menegaskan bahwa Kejati tidak pandang bulu dalam menangani suatu perkara, termasuk ketika ada oknum jaksa yang nakal.

“Kita tidak mau disebut tajam ke luar, tumpul ke dalam. Kita akan tetap tajam ke luar, tajam juga ke dalam. Siapa pun salah, kita proses. Kita tidak pandang bulu, baik orang kita sendiri maupun orang luar tetap akan diproses,” tegasnya.

Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua pasal 12 huruf e No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 23  UU No. 31 Tahun 1999  No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 KUHP.

Baca Juga :  Dispar Launching Kalender Event 2024, Optimis Target 2,5 Juta Wisatawan

Terpisah, Iskandar selaku penasihat hukum tersangka mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya penangguhan penahanan. “Kami akan berusaha untuk mengajukan pengalihan penahanan,” katanya.

Hal itu dilakukan, karena kliennya memiliki riwayat mengidap sakit mag. Surat keterangan dari dokter soal sakitnya itu juga sudah ada. “Dari keterangan dokter, dia rawat jalan,” ujarnya.

Pengajuan penangguhan penahanan itu, akan diajukan esok hari. Berkas pengajuan pun sudah dipersiapkan dari kemarin. “Iya, ada pengajuan pengalihan penahanan, menjadi tahanan kota,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda