Kejati Sita Dokumen Merger PD BPR NTB

Sumbawa Belum Setujui Merger PD BPR NTB

Kejati Sita Dokumen Merger PD BPR NTB
SITA DOKUMEN : Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB saat melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen di PD BPR NTB Lombok Tengah, Kamis kemarin (14/9). (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM — Penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana merger Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR NTB  senilai Rp 1,7 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus menggelinding. Setelah melakukan permintaan keterangan beberapa pihak, kali ini  Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB melakukan penyitaan puluhan dokumen di kantor PD BPR NTB Lombok Tengah.

‘’ Hari ini (kemarin) dilakukan penyitaan dokumen di BPR Lombok Tengah,’’ ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan saat dikonfirmasi di gedung Kejati NTB Kamis kemarin (14/9).

Baca Juga :  Pemprov NTB Pastikan Merger 8 BPR Sudah Final

Adapun yang disita oleh penyidik, antara lain sejumlah dokumen dan server tim konsolidasi merger PT BPR NTB. Selain itu, tim juga melakukan memeriksa ruangan IT dan akuntan. Ditempat ini, penyidik memeriksa surat tugas tim konsolidasi merger.  ‘’Untuk kepentingan penyidikan. Sekarang ini baru penyidikan umum yang kita lakukan,’’ katanya.

Dedi mengaku tidak bisa menjelaskannya secara detail dokumen yang disita. Nantinya, dokumen yang sita ini akan dipelajari dan diteliti oleh kejaksaan. ‘’ Yang jelas, dokumen yang disita berkaitan dengan penyidikan yang kita sedang upayakan saat ini,’’ ungkapnya. 

Baca Juga :  Pasangan Suami – Istri Jabat Direksi dan Kacab BPR NTB Dipersoalkan

Untuk sementara, penyitaan baru dilakukan di BPR Lombok Tengah saja.  Tidak menutup kemungkinan, penyitaan dilakukan di BPR lainnya di NTB. ‘’ Sebelumnya belum ada. Baru kali ini kita lakukan penyitaan. Untuk sementara di BPR Lombok Tengah dulu,’’ sebutnya.

Komentar Anda
1
2
3
4