Kejati Siap Usut Penyimpangan Penyaluran BPNT

Tomo (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM –  Kejaksaan Tinggi NTB siap mengusut dugaan  penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).  “Kalau ada penyimpangan segera  laporkan. Kami siap tindak lanjuti,” tegas Kepala Kejati NTB, Tomo, Kamis (11/3).

Selama ini BPNT di beberapa daerah memang kerap bermasalah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengatensi hal tersebut. Namun untuk NTB sendiri belum ada temuan sejauh ini. Untuk itu jika memang ada yang menemukan penyimpangan dalam penyaluran BPNT pihaknya meminta untuk segera  dilaporkan. “Jangan sampai menjalar,” ujarnya.

Terkait upaya pencegahan, Tomo mengaku bahwa pihaknya sebenarnya punya program pendampingan. Hanya saja itu dilakukan jika ada permintaan dari pihak terkait. “Kita sebenarnya ada pendampingan proyek dalam rangka pemulihan ekonomi nasional kalau diminta. Jadi kalau diminta kita dampingi agar programnya tepat guna dan tepat sasaran. Tetapi kalau  tidak diminta apa yang mau kita damping, kecuali kalau mereka memang cari-cari kesalahan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan NTB mengaku menemukan banyak terjadi penyimpangan penyaluran BPNT di beberapa daerah di NTB. Penyimpangan tersebut diketahui dari hasil investigasi lapangan dan pemeriksaan tertutup. Terutama kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pengelola E-Warong dan Dinas Sosial di sejumlah kabupaten.

Investigasi dilakukan berawal dari informasi dan keluhan masyarakat penerima bansos yang tercatat dalam KPM. Kualitas pangan yang mereka terima buruk, kuantitas barang kurang dan tidak sesuai ketentuan. Selain itu juga, terjadi praktik pemaksaan pola pembagian dengan memaketkan bantuan dengan penentuan jumlah total bantuan sepihak. Padahal semua itu tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako dan Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran BPNT, menyebutkan KPM dalam transaksi perbelanjaan di E-Warong dapat memilih pangan yang telah ditentukan sesuai kebutuhan. E-Warong tidak boleh memaketkan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh E-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan.

Fakta yang ditemukan Ombudsman, di sejumlah tempat terlihat praktik pangan yang dibeli oleh KPM sudah dipaketkan. Bahkan E-Warong sudah menerima paket pangan dari suplier dalam bentuk paket. Bantuan telah dipaketkan dengan isi berupa beras 10 kilogram, kacang-kacangan, daging, telur dan buah yang dihargakan Rp 200.000.

Padahal ketentuannya, masyarakat berhak memilih sesuai kebutuhan. Akibatnya masyarakat tidak bebas memilih jenis dan jumlahnya sesuai dengan kebutuhan. Hasil pemeriksaan lapangan juga menemukan profile E-Warong yang tidak sesuai pedoman umum. Banyak E-Warong tidak menjual bahan pangan sebagai salah satu syarat pendirian. Misalnya tempat penjualan pulsa, tempat penjualan rokok elektrik. “Mereka itu hanya mendatangkan bahan pangan yang sudah dipaketkan dari suplier saat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit. Sehingga kompetensinya dalam pengetahuan kualitas bahan pangan tidak ada,” ungkapnya.

Secara aturan, E-Warong adalah agen bank, pedagang dan atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur. E-Warong ditentukan sebagai tempat penarikan atau pembelian bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial bersama bank penyalur. Cara dan praktik yang terjadi di NTB, sudah jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan. Akibatnya, berpotensi terjadi maladministrasi dan korupsi.

Hal yang patut disesalkan juga, program pemerintah yang sangat baik itu tidak akan bisa berdampak banyak. Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diharapkan hanya menjadi pepesan kosong.  Terungkap juga di lapangan, adanya indikasi adanya praktik yang mengarahkan dan mengatur E-Warong agar bekerja sama dengan suplier tertentu. Suplier tersebut sebagai pemasok bahkan berperan aktif meminta E-Warong menandatangani perjanjian kerja sama. Isi perjanjian sudah ditentukan sepihak. Peran pendamping justru melancarkan praktik tidak sesuai ketentuan. (der)

Komentar Anda