MATARAM—Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengejar kerugian negara sebesar Rp 18.484.197.523 yang belum terbayarkan mendapat dukungan kejaksaan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) siap membantu pemerintah dalam melakukan penagihan. ‘’ Tentu kita siap membantu pemerintah untuk melakukan penagihan. Itu sudah sesuai dengan kita,’’ ujar Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB Hendrik Selalau Kamis kemarin (29/12).
Hanya saja pihaknya belum menerima permintaan secara resmi dari pemerintah untuk melakukan penagihan ini. Ia mengaku hanya mendengar pemerintah masih akan melakukan penagihan sendiri terlebih dahulu sebelum meminta bantuan kejaksaan. Pemerintah juga masih memberikan kesempatan sampai akhir tahun 2016. ‘’ Kalau akhir tahun 2016 belum ada juga hasilnya atau tidak maksimal, maka akan diserahkan ke kita (kejaksaan, red),’’ katanya.
Meski demikian secara komunikasi, pemerintah disebutnya akan menyerahkan penagihan ini kepada kejaksaan. Untuk itu, pihaknya menunggu upaya yang akan ditempuh oleh pemerintah. Mengenai tata cara atau metode penagihan yang nantinya akan dilakukan, Hendrik mengatakan tentunya tidak bisa disebutkan ke publik. ‘’ Tentu tidak bisa kita sebutkan. Yang jelas ada bermacam-macam cara yang bisa kita lakukan untuk melakukan penagihan,’’ jelasnya.
Pihaknya juga belum mengetahui bentuk kerugian negara sumbernya darimana saja. Begitu kejaksaan ditunjuk melakukan penagihan, maka pihaknya akan mempelajarinya. ‘’ Ini kan belum diserahkan kita. Makanya kita belum tahu pastinya seperti apa. Pada umumnya tidak jauh-jauh dari kelebihan bayar atau kekurangan volume. Macam-macam lah dan biasanya seperti itu,’’ imbuhnya.
Dikatakan Hendrik, kerugian negara ini belum termasuk tindakan korupsi. Namun pihaknya tetap mengupayakn melakukan penagihan. ” Kalau tidak mau juga akan kita gugat dan sita hartanya. Itu untuk menutupi kerugian negara itu,’’ tandasnya.
Kerugian negara ini merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov NTB. Jumlah kerugian negara ini mencapai Rp 22,3 miliar.
Jumlah kerugian negara yang cukup besar terdiri dari banyak item. Ada yang secara personal mantan pejabat pemprov maupun anggota DPRD, ada pula karena kasus pihak ketiga dalam hal ini kontraktor. Salah satu item kerugian daerah yang cukup besar yaitu dari program dana TKI di BPR yang sampai saat ini belum dikembalikan. Jumlahnya mencapai angka Rp 1,1 miliar dan belum tertagih.
Lalu dari Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi kelebihan membayar pajak, kelebihan biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), biaya pemeliharaan dan lain sebagainya.Sejauh ini yang baru tertagih sekitar Rp 2 miliar lebih.
Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim mengatakan sampai saat ini upaya pengembalian kerugian negara terus dilakukan. Pihak-pihak yang belum mengembalikan uang negara telah dipanggil, bahkan dilakukan tandatangan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
Saat ini lanjutnya, terdapat 24 item kerugian negara atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi prioritas. Kerugian tersebut diakibatkan oleh pihak ketiga dan juga perorangan. (gal)