Kejati Serahkan Bukti Susulan, Manggaukang Pilih Menghindar

PT BPR NTB
BUKTI SUSULAN : Majelis hakim memeriksa bukti susulan yang dihadirkan Kejati NTB dalam sidang praperadilan di PN Mataram, Jumat kemarin (9/3). (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Nama  Manggaukang Raba mantan Kepala Biro Perekonomian Pemprov NTB yang kini menjabat staf ahli gubernur, sudah sering disebut-sebut tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penggabungan (merger) PD BPR menjadi PT BPR NTB.

Manggaukang disebut-sebut memiliki peran sentral dalam penggunaan dana marger BPR ini. Pencairan dana itu atas instruksinya selaku kepala biro perekonomian. Penggunaan dan distribusi dana sekitar Rp 700 juta itu juga diketahui oleh Manggaukang.

Belakangan sejak namanya santer disebut-sebut oleh dua tersangka kasus merger BPR ini, Manggaukang sulit ditemui. Begitu juga dihubungi tidak direspon.

Penelusuran Radar Lombok, Manggaukang Raba tetap masuk kantor untuk mengisi absen. Namun tidak pernah mau berlama-lama di ruangannya.  Setelah mengisi absen Kamis lalu (8/3), dirinya tidak diketahui keluar ke arah mana. “Sudah tadi pagi Pak Manggaukang datang, tapi pergi lagi setelah itu,” ungkap salah satu staf di ruang kerjanya.

Begitu juga dengan hari Jumat kemarin (9/3), Manggaukang sudah datang pada  pagi hari. Namun setelah kegiatan imtaq yang biasa dilaksanakan setiap  hari Jum’at, Manggaukang kembali keluar lagi. “Kadang datang pagi, kadang siang, kadang juga sore,” imbuh staf tadi.

Manggaukang saat ini menjadi staf ahli gubernur bidang ekonomi, keuangan,infrastruktur dan pembangunan. Sebelum itu, dirinya sebagai Kepala Biro Perekonomian Pemprov NTB yang kini Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama itu diisi oleh Ahmad Nur Aulia. “Tentu sebagai ASN yang bersangkutan harus taat pada aturan, tapi kita tunggu laporannya dulu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, H Fathurrahman kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (9/3).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penghinaan Gelar Pahlawan, Polda Agendakan Pemeriksaan Saksi

Ditegaskan Fathurrahman, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTB telah mengetahui aturan tentang disiplin. Siapapun dan jabatan apapun yang diduduki ASN tersebut, harus masuk kantor pukul 07.30 Wita. “Pulang jam 4 sore, kan semua sudah ada aturan masuk dan pulang kerja. Kecuali ada surat keterangan dari yang bersangkutan,” katanya.

BKD sendiri belum bisa melakukan tindakan penegakan disiplin terhadap Manggaukang Raba. Mengingat hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk ke BKD terkait prilaku Manggaukang beberapa waktu terakhir.

Apabila ada laporan masuk, tentu saja BKD akan segera menindaklanjutinya dengan baik. Masalah disiplin ASN telah ada prosedur yang sudah biasa dilakukan. “BKD klo ada laporan tentu akan kita tindak lanjuti. Tapi sampai saat ini BKD belum menerima laporan dari atasan langsung, dalam hal ini Sekda secara struktural,” ucap Fathurrahman.

Terpisah, salah seorang tersangka kasus merger BPR NTB, Mutawalli meminta Manggaukang Raba harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Manggaukang tidak boleh lepas tangan dan mengorbankan orang lain untuk menyelamatkan dirinya.

Dikatakan, selam proses konsolidasi, penggunaan dana merger BPR dilakukan atas perintahkan oleh kepala biro ekonomi Pemprov NTB Manggaukang Raba. ” Pembayaran dan transaksi apapun tapi itu atas perintah kepala biro ekonomi Manggaukang Raba,’’ jelasnya.

Sementara itu, sidang praperadilan tersangka Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD)BPR Sumbawa Ikhwan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penggabungan (merger) PD BPR menjadi PT BPR NTB kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Kejati NTB  selaku termohon menyerahkan bukti  susulan untuk menjawab bukti yang diserahkan oleh termohon. Bukti yang  dihadirkan ini adalah T2 dan T19.  Bukti ini berupa laporan pertanggung jawaban penggunaan uang oleh tim konsolidasi (T2). Sedangkan bukti  lainnya adalah nota dinas hasil penyelidikan yang ditingkatkan ke  penyidikan (T19).

Baca Juga :  Diamuk Massa, Pencuri Tewas

Kedua belah pihak  kemudian memeriksa bukti susulan yang dihadirkan oleh termohon didepan meja hakim. Sekitar 10 menit bukti susulan ini diperiksa. Hakim tunggal Ferdinand M Leander kemudian memastikan bukti tersebut sudah cukup. “ Kedua belah pihak sudah melengkapi bukti yang dihadirkan. Juga tidak ada penambahan bukti lagi,’’ ujarnya.

Karena kedua belah sudah cukup bukti yang diajukan, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan  kesimpulan dari kedua belah pihak.  Para pihak diminta harus membuat  kesimpulan yang didasarkan atas  fakta persidangan. “ Kesimpulan itu akan disampaikan pada hari Senin (12/3) mendatang dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak,’’ katanya seraya  memukul palu hakim sambil menutup  persidangan.

Usai persidangan yang digelar di PN Mataram. Kedua belah pihak mengaku telah siap untuk membacakan kesimpulannya pada sidang mendatang. ‘’ Kami sudah siap membacakan kesimpulan. Kesimpulannya sebenarnya sudah jadi. Tapi diminta untuk dibacakan senin mendatang,’’ ungkap Dr Umayyah penasehat hukum pemohon.

Sebelumnya, Ikhwan keberatan dengan penetapan tersangka oleh Kejati NTB. Keberatan ini dengan menempuh upaya praperadilan di PN Mataram. (zwr/gal)

Komentar Anda