Kejati Selamatkan Aset Negara Rp 3 Triliun di Mandalika

Purwanto Joko Irianto (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kejaksaan Tinggi  (Kejati) NTB  berhasil menyelamatkan aset milik negara senilai Rp 3,7 triliun yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Wakil Kepala Kejati NTB Purwanto Joko Irianto mengatakan bahwa aset milik negara senilai Rp 3,7 triliun itu berhasil diselamatkan usai tim jaksa pengacara negara (JPN) di bawah fungsi bidang perdata dan tata usaha negara memenangkan 21 perkara. “Itu periode 2014 sampai dengan 2021,” bebernya, Sabtu (24/7).

Baca Juga :  Terekam CCTV, Dua Maling iPhone Ditangkap

Dari 21 perkara tersebut kata Joko, semuanya adalah perkara gugatan sengketa tanah. JPN kata Joko dalam hal ini mewakili pihak pengelola KEK Mandalika, yakni PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). “21 perkara ini sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Dibekuk

Selain 21 perkara ini JPN kata Joko masih menghadapi beberapa perkara lain terkait sengketa tanah di kawasan KEK Mandalika. Hanya saja perkara tersebut saat ini masih belum mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Masih ada beberapa perkara yang dalam proses. Jadi nilainya bisa saja bertambah nanti,” ujarnya. (der)

Komentar Anda