Kejati Sebut Pembelian Lahan Sirkuit Samota Ada Markup

Enen Saribanon (DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Enen Saribanon, mengungkapkan adanya kelebihan harga (markup) dalam pembelian lahan seluas 70 hektare milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), oleh Pemkab Sumbawa yang dijadikan lokasi Sirkuit MXGP Samota. “Dugaan korupsinya dalam penanganan perkara ini, adanya markup dalam pembelian tanah,” ungkap Enen Saribanon, Rabu (7/5).

Selain dugaan markup, pembelian lahan tersebut juga diduga melanggar prosedur, termasuk penyalahgunaan wewenang. “Ada markup dan juga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Seperti itu,” tegasnya.

Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan. Ali BD sendiri telah diperiksa pada Selasa (6/5) karena merupakan salah satu pemilik lahan. “Pak Ali BD itu salah satu pemilik lahan yang dibebaskan untuk pembangunan Sirkuit Samota. Tanahnya yang paling luas dan paling besar dalam proses pembayaran tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Berkas Perkara Ketua PHDI NTB Dinyatakan Lengkap

Dalam proses pembelian lahan ini telah melibatkan tim appraisal yang juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Sudah dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Namun demikian, Kejati NTB belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, termasuk rencana pemanggilan ahli. Penghitungan kerugian negara juga masih dalam proses. Kejati melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk penghitungan tersebut. “Saat ini kami sedang menuju proses penghitungan kerugian negara,” katanya.

Sementara itu, Ali BD usai diperiksa menyatakan tidak merasa bersalah atas penjualan tanah tersebut. Ia mengaku tidak tahu persoalan hukum yang tengah diusut oleh Kejati NTB. “Kita tidak merasa bersalah. Kan kita jual,” ujarnya.

Ia menegaskan penjualan tanah sudah melalui prosedur, termasuk melalui proses appraisal. “Prosesnya benar, karena ada appraisal-nya. Pembayaran juga dilakukan secara konsinyasi di pengadilan karena ada pihak yang menggugat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi KUR di Bank BUMN, Jaksa Agendakan Periksa Oknum Pegawai

Lahan seluas 70 hektare itu dibeli Pemkab Sumbawa dengan harga Rp 53 miliar menggunakan APBD. Dari jumlah tersebut, Ali BD menerima Rp 32 miliar, sementara sisanya diterima anak-anaknya karena lahan itu atas tiga nama kepemilikan. “Kalau saya terima Rp 32 miliar. Sisanya anak-anak. Kan tiga nama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati NTB pada tahap penyelidikan telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dua anak Ali BD, Ahmad Zulfikar dan Asrul Sani. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Sekda Sumbawa, Hasan Basri, dan Abdul Aziz selaku pemilik lahan awal.

Selain itu, dua pejabat Pemkab Sumbawa juga dipanggil: Muhammad Jalaluddin selaku PPK pada Dinas PRKP Sumbawa, dan Agusfian, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sumbawa. (sid)