Kejati Periksa Pengelola Lahan Pemprov di Gili Trawangan

ilustrasi Kantor Kejati NTB (Abdurrasyid Efendi/Radar Lombok)

MATARAM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih berlanjut. Berdasarkan informasi, pada Selasa kemarin, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa sejumlah pengelola lahan milik pemprov tersebut.

Berdasarkan informasi, penyidik melakukan pemeriksaan di Polsek Pemenang, KLU. Terkait pemeriksaan yang dilakukan di Polsek Pemenang ini, dibenarkan oleh Kapolsek Pemenang IPTU Lalu Eka Arya. Akan tetapi, dirinya tidak mengetahui apapun terkait dengan pemeriksaan tersebut. “Ada pemeriksaan, lebih dari satu yang diperiksa. Tapi saya tidak tahu terkait dengan apa pemeriksaan itu. Pihak kejaksaan hanya pinjam ruangan saja,” kata Eka, Selasa (25/10).

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera saat dikonfirmasi, juga membenarkan terkait dengan pemeriksaan tersebut. Akan tetapi, soal berapa saksi dan materi pemeriksaan tidak diketahui secara persis. “Saya belum dapat informasi siapa saja yang diperiksa,” katanya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pengelola lahan yang diperiksa penyidik tersebut berinisial HM. Saat dihubungi media via telepon, HM membenarkan bahwa telah menjalani pemeriksaan di Polsek Pemenang. Saksi ini juga membeberkan bukan hanya dirinya yang diperiksa penyidik, melainkan ada dua orang pengelola lahan lainnya. “Satu namanya HZ dan pengelola satunya lagi namanya IA. Mereka ini pengelola juga, tapi lahan yang dikelola berbeda,” kata HM.

Baca Juga :  Sudirsah Dinilai Terlalu Ikut Campur di Gerindra KLU

Di lahan milik pemprov seluas 65 hektare tersebut, diakui dirinya mengelola lahan tiga are. Dirinya menguasai lahan tersebut sejak masih kecil. “Saya tidak tahu siapa pemiliknya. Daripada lahan itu seperti hutan, makanya saya kelola,” jelasnya.

Sedangkan dua pengelola lainnya yang ikut diperiksa penyidik tersebut, tidak diketahui secara persis berapa luas lahan yang mereka kelola.

Di atas lahan yang dikelola HM tersebut, terdiri dari bangunan toko dan tempat tinggal. “Saya bangun toko dan tempat tinggal. Bangunan itu masih ada sampai sekarang dan saya kelola sendiri, tidak pernah saya sewakan,” jelasnya.

Menyinggung pendapatan dari bangunan yang didirikan, HM tidak menyebutkan jumlah rinci. “Hanya untuk makan saja,” ungkapnya.

Ditanya mengenai alas hak kepemilikan, diakui ia tidak memiliki alas hak yang jelas. Hanya memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB). Pembayaran pajak itu, lanjutnya, tidak disetorkan ke pihak desa, melainkan disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU. “Saya setorkan ke kantor pajak yang di Tanjung itu. Tidak ke desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Pipa Bawah Laut Baru Bisa Dibangun 2023

Kapan terkahir dirinya menyetor pajak, HM tidak mengingatnya. Begitu juga dengan jumlah pajak yang disetorkan. Yang diketahui, pajak yang disetorkan tergantung dari luas lahan itu sendiri.

Diketahui, Kejati menelisik kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat soal adanya dugaan sewa dan pungli terkait pemanfaatan hak pengelolaan (HPL) yang awalnya dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Dugaan pungli tersebut dilakukan sejak 1998 pasca-adanya kesepakatan kontrak produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI seluas 65 hektare. Pasca-dikerjasamakan, muncul pengusaha mendirikan beberapa bangunan di atas lahan tersebut tanpa persetujuan dari PT GTI selaku pengelola lahan.

Terindikasi para pengusaha itu bisa mendirikan bangunan di atas lahan tersebut dengan menyetorkan sewa atau jual beli lahan ke oknum-oknum tertentu, yang mencoba mencari keuntungan dengan jual beli lahan.

Perbuatan tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebab hasil sewa atau pungli tersebut tidak masuk kas daerah tetapi masuk kantong pribadi.

Sekitar November 2021 lalu, penyidik mulai melakukan penyelidikan. Seiring berjalannya waktu, kasus tersebut dinaikkan tahap ke penyidikan. Hal tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: Print-02/N.2/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022. (cr-sid)

Komentar Anda