Kejati Periksa Mantan Terpidana Korupsi LCC

Kejati NTB masih melakukan pemeriksaan maraton dugaan korupsi Lombok City Center (LCC) jilid II. (foto : dok/ Radar Lombok)

MATARAM–Pemeriksaan maraton dugaan korupsi Lombok City Center (LCC) jilid II masih berlanjut di tahap penyidikan.

Kamis (29/8) kemarin, giliran mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat), Lalu Azril Sopandi diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Iya, tadi mantan Dirut PT Tripat itu diperiksa,”
ungkap Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera kepada Radar Lombok, Kamis (29/8).
Lalu Azril Sopandi sendiri pernah terjerat kasus korupsi LCC jilid I. Pada tahun 2019 Kejati NTB menetapkannya sebagai tersangka dan telah dipidana
penjara selama 5 tahun. Mantan terpidana itu diperiksa dari siang. Terkait materi pemeriksaan, Efrien mengaku tidak mengetahui. Begitu juga dengan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik ke Lalu Azril Sopandi. “Pokoknya
tadi diperiksa siang. Kalau sekarang sudah selesai kayaknya. Soalnya penyidik sudah pada pulang,” katanya.

Sebelum pemeriksaan terhadap Lalu Azril Sopandi ini, Kejati NTB pada Selasa (27/8) lalu, juga memanggil sebanyak 4 saksi untuk diperiksa. Mereka ialah Lale Prayatni istri Sekda NTB Lalu Gita Ariadi. Lale dipanggil atas jabatan yang pernah diemban dahulu sebagai Kabag Pembangunan Setda Lobar.
Kemudian Abdul Manan selaku mantan Camat Narmada, Kabid Pengelolaan Keuangan Pemkab Lobar Muh. Adnan, dan terakhir mantan Kabag Ekonomi Setda Lobar Aisyah Desilina Darmawati.

Pemanggilan keempat saksi terkait terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss.
Selain itu, Kejati juga pada Senin (26/8) memeriksa lima saksi. Mereka ialah H Moh Uzair selaku mantan Sekda Lobar, dua mantan Kepala Kantor
Aset Pemkab Lobar yakni Burhanudin dan Mahdan. Kemudian ada nama L Gde Ramadhan Ayub selaku Kabid Pengelolaan Aset Lobar. Terakhir Syarif Hi-
dayatullah mantan Kabag Ekonomi Setda Lobar.

Tidak hanya sembilan orang itu saja, namun di dalam surat pemanggilan yang diterima Radar Lombok, juga turut memanggil mantan Bupati Lobar, Zaini Arony. Zaini Arony direncanakan akan diperiksa pada Jumat (30/8) hari ini.

Kejati NTB telah mengantongi adanya potensi kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan auditor. Sehingga, beberapa waktu lalu penanganan kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebagai informasi, Kejati pernah mengusut dugaan korupsi di LCC. Waktu itu, dua orang menjadi tersangka. Yaitu mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.

Di pengadilan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara. Terhadap Lalu Azril Sopandi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 891 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan vonis untuk Abdurrazak, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 235 juta subsider satu tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014. Saat Azril Sopandi
masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, BUMD tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemkab Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC, dengan pihak ketiga yakni PT Bliss. Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan ke PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp 264 miliar dari Bank Sinarmas.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menyebut perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss merupakan pelanggaran hukum. Sebab selain klausul mencantumkan periode kerja sama yang
tanpa batas waktu, juga tertutupnya peluang adendum. Pelanggaran hukum lainnya yaitu, lahan yang tidak boleh diagunkan tetapi ternyata diagunkan juga. (sid)

Komentar Anda