Kejati Panggil Ulang Saksi Kasus Lahan Trawangan

Tomo Sitepu (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bakal memanggil kembali beberapa saksi kasus jual beli dan pungutan liar (pungli) dalam pengelolan aset pemprov yang berada di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Pasalnya pada pemanggilan sebelumnya tak satu pun yang hadir. Jumlah saksi ini ada 16 orang. Mereka adalah para penyewa lahan dan yang menerima sewa lahan. “Kita panggil lagi nanti,” ujar Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu, Senin (6/12).

Tomo mengaku tidak mempermasalahkan saksi ini mangkir pada panggilan sebelumnya. Sebab masih sebatas klarifikasi oleh bidang Intel. Beda halnya jika sudah naik penyelidikan Pidsus. “Bisa upaya paksa,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Sindikat Pembobol ATM

Tomo menegaskan bahwa selain memanggil saksi, pihaknya juga turun ke lapangan mengumpulkan data atau alat bukti. Jadi Tomo menegaskan bahwa bukan berarti dengan ketidakhadiran saksi ini kemudian penyelidikannya  tidak bisa dilanjutkan. Pihaknya memastikan terus berlanjut. Untuk itu pihaknya menyarankan agar saksi koperatif. “Sebaiknya mereka koperatif. Kalau dipanggil harus hadir,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati NTB memanggil 16 saksi untuk diperiksa secara maraton mulai Senin (22/11) hingga Kamis (25/11). Namun tak ada satu pun yang hadir. Terkait alasan ketidakhadiran para saksi ini belum diketahui secara pasti. Sebab tidak ada pemberitahuan yang jelas.

Baca Juga :  Liburan, Turis Jerman Ditodong Begal

Pengusutan kasus ini berawal dari Kejati NTB  menerima laporan soal adanya dugaan jual beli dan pungli di lahan milik pemerintah. Yang mana dalam prosesnya turut melibatkan aparatur pemerintah desa setempat. Untuk itu keterlibatan pihak aparatur desa ini terus diusut. Sebab di lahan seluas 65 hektare yang sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) ini sudah jelas milik pemerintah daerah tetapi ada oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan jual beli lahan.

Perbuatan tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebab hasil sewa atau pungli tersebut tidak masuk kas daerah tetapi masuk kantong pribadi. (der)

Komentar Anda