MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menelusuri potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Lahan tersebut, sebelumnya merupakan bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah. Kejati NTB mendalami dugaan penyalahgunaan aset negara yang dilakukan oleh oknum tertentu, dengan memanfaatkan lahan tersebut, untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas jual beli secara ilegal.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, mengungkapkan bahwa proses penelusuran kerugian keuangan negara merupakan kelanjutan dari tahapan pengumpulan alat bukti hasil pemeriksaan saksi dan ahli. “Jadi pemeriksaan saksi dan ahli sudah. Tinggal melihat potensi kerugian negaranya, ada atau tidak,” ujar Enen belum lama ini.
Proses penghitungan kerugian Negara, Kejati NTB telah menggandeng auditor independen. Hasil pemeriksaan saksi dan ahli menjadi dasar bagi auditor untuk menentukan apakah benar telah terjadi kerugian terhadap keuangan negara.
Menurut Enen, para saksi yang telah diperiksa berasal dari warga lokal maupun warga negara asing yang menempati lahan tersebut, baik untuk tinggal maupun membuka usaha. Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa praktik jual beli lahan pemerintah secara ilegal.
“Sudah ada indikasi pidana, terutama yang mengarah pada praktik korupsi melalui jual beli lahan yang bukan haknya,” tegas Enen.
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan dua surat perintah, yakni Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tanggal 10 September 2023, dan Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Kejati NTB menyidik dugaan penyalahgunaan lahan milik Pemprov NTB yang digunakan sebagai usaha perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Aktivitas ini diduga kuat telah menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.
Kejati NTB menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka jika bukti yang cukup telah ditemukan. (rie)