Kejati NTB Tangani 46 Kasus Korupsi

JUMPA PERS: Wakajati NTB Purwanto Joko Irianto didampingi para asisten dalam jumpa pers, Kamis (22/7). (KEJATI NTB FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menangani 46 kasus dugaan tindak pidana korupsi selama 2020 hingga 2021.

Rinciannya 11 kasus di tingkat penyelidikan, 15 kasus di tingkat penyidikan dan 20 kasus di tingkat penuntutan. Dari ke 46  kasus tersebut di antaranya kasus  dugaan korupsi bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian RI untuk Provinsi NTB tahun 2017, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara, kasus penjualan aset Pemkab Lombok Barat (Lobar) di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar  dan beberapa kasus lainnya. “Jadi ini kasus yang kita tangani saat ini,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Purwanto Joko Irianto, Kamis (22/7).

Kemudian untuk masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari), Joko membeberkan bahwa Kejari Mataram menangani 28  kasus dugaan tindak pidana korupsi. Rinciannya yaitu 2 kasus di tingkat penyelidikan, 4 kasus di tingkat penyidikan, dan 22 kasus lagi di tingkat penuntutan. Kemudian untuk Kejari Lombok Timur juga ada 10 kasus. Rinciannya 1 kasus di tingkat penyelidikan, 3 kasus di tingkat penyidikan dan 7 kasus di tingkat penuntutan. Selanjutnya Kejari Lombok Tengah menangani 16  kasus yaitu 6  kasus di tingkat penyelidikan, dan 2  kasus di tingkat penyidikan. Kemudian 8 kasus di tingkat penuntutan.

Baca Juga :  Kusnadi PNS Lombok Barat Ditangkap Hendak Edarkan Sabu di Lombok Timur

Kemudian untuk Kejari Sumbawa ada 7 kasus. Rinciannya yaitu 3 kasus di tingkat penyelidikan, 1 kasus di tingkat penyidikan, dan 3 kasus di tingkat penuntutan. Selanjutnya Kejari Sumbawa Barat menangani 9 kasus yaitu  5 kasus di tingkat penyelidikan, dan 2  kasus di tingkat penyidikan dan 2 kasus di tingkat penuntutan.

Kejari Dompu ada 11  kasus yaitu  3 kasus di tingkat penyelidikan, 2  kasus di tingkat penyidikan, dan 6  kasus lagi di tingkat penuntutan. Kemudian  Kejari Bima ada 10 kasus. Yakni 2  kasus di tingkat penyelidikan, 3  kasus di tingkat penyidikan, dan 5  kasus lagi di tingkat penuntutan. “Terakhir Kejari Sumbawa ada 6 kasus. 2 kasus di tingkat penyelidikan, 2 di tingkat penyidikan dan 2 juga di tingkat penuntutan,” bebernya.

Baca Juga :  Tak Cukup Bukti sebagai Pemilik Sabu, Empat Warga Dibebaskan

Aspidsus Kejati NTB, Gunawan Wibisono menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pola yang dilakukan kata dia lebih mengedepankan upaya pengembalian kerugian negara. Sepanjang para pihak yang terkait itu mengembalikan kerugian negara yang diselewengkan hingga batas waktu yang diberikan, maka pihaknya tidak melanjutkannya ke proses hukum.

Namun jika sebaliknya, jika  pengembalian kerugian negara tidak dilakukan ataupun dilakukan setelah proses hukum berjalan, maka pihaknya akan tetap melanjutkan kasus. Kemudian upaya pengembalian kerugian negara juga tetap dilakukan. “Kita melakukan berbagai langkah. Namun  secara teknis tidak bisa kami sampaikan. Jangan sampai  kemudian ambyar atau sia-sia. Intinya kami maksimalkan upaya penyelamatan kerugian negara,” ujarnya. (der)

Komentar Anda