MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menangani 46 kasus dugaan tindak pidana korupsi selama 2020 hingga 2021.
Rinciannya 11 kasus di tingkat penyelidikan, 15 kasus di tingkat penyidikan dan 20 kasus di tingkat penuntutan. Dari ke 46 kasus tersebut di antaranya kasus dugaan korupsi bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian RI untuk Provinsi NTB tahun 2017, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara, kasus penjualan aset Pemkab Lombok Barat (Lobar) di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar dan beberapa kasus lainnya. “Jadi ini kasus yang kita tangani saat ini,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Purwanto Joko Irianto, Kamis (22/7).
Kemudian untuk masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari), Joko membeberkan bahwa Kejari Mataram menangani 28 kasus dugaan tindak pidana korupsi. Rinciannya yaitu 2 kasus di tingkat penyelidikan, 4 kasus di tingkat penyidikan, dan 22 kasus lagi di tingkat penuntutan. Kemudian untuk Kejari Lombok Timur juga ada 10 kasus. Rinciannya 1 kasus di tingkat penyelidikan, 3 kasus di tingkat penyidikan dan 7 kasus di tingkat penuntutan. Selanjutnya Kejari Lombok Tengah menangani 16 kasus yaitu 6 kasus di tingkat penyelidikan, dan 2 kasus di tingkat penyidikan. Kemudian 8 kasus di tingkat penuntutan.
Kemudian untuk Kejari Sumbawa ada 7 kasus. Rinciannya yaitu 3 kasus di tingkat penyelidikan, 1 kasus di tingkat penyidikan, dan 3 kasus di tingkat penuntutan. Selanjutnya Kejari Sumbawa Barat menangani 9 kasus yaitu 5 kasus di tingkat penyelidikan, dan 2 kasus di tingkat penyidikan dan 2 kasus di tingkat penuntutan.
Kejari Dompu ada 11 kasus yaitu 3 kasus di tingkat penyelidikan, 2 kasus di tingkat penyidikan, dan 6 kasus lagi di tingkat penuntutan. Kemudian Kejari Bima ada 10 kasus. Yakni 2 kasus di tingkat penyelidikan, 3 kasus di tingkat penyidikan, dan 5 kasus lagi di tingkat penuntutan. “Terakhir Kejari Sumbawa ada 6 kasus. 2 kasus di tingkat penyelidikan, 2 di tingkat penyidikan dan 2 juga di tingkat penuntutan,” bebernya.
Aspidsus Kejati NTB, Gunawan Wibisono menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pola yang dilakukan kata dia lebih mengedepankan upaya pengembalian kerugian negara. Sepanjang para pihak yang terkait itu mengembalikan kerugian negara yang diselewengkan hingga batas waktu yang diberikan, maka pihaknya tidak melanjutkannya ke proses hukum.
Namun jika sebaliknya, jika pengembalian kerugian negara tidak dilakukan ataupun dilakukan setelah proses hukum berjalan, maka pihaknya akan tetap melanjutkan kasus. Kemudian upaya pengembalian kerugian negara juga tetap dilakukan. “Kita melakukan berbagai langkah. Namun secara teknis tidak bisa kami sampaikan. Jangan sampai kemudian ambyar atau sia-sia. Intinya kami maksimalkan upaya penyelamatan kerugian negara,” ujarnya. (der)