Kejati NTB Tangani 20 Kasus Korupsi

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Purwanto Joko Irianto ( Dery Harjan/Radar Lombok )

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menangani 20 kasus dugaan tindak pidana korupsi selama tahun 2020.

Rinciannya yaitu 4 kasus di tingkat penyelidikan, 8 kasus di tingkat penyidikan dan 8 kasus di tingkat penuntutan. Dari ke 20 kasus tersebut diantaranya yaitu kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pemeliharaan gedung dan penyalahgunaan dana PNBP hasil penyewaan gedung asrama haji tahun 2019. Kemudian kasus dugaan korupsi bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian RI untuk Provinsi NTB tahun 2017, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara dan beberapa kasus lainnya. “Jadi ini kasus yang kita tangani saat ini,”kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Purwanto Joko Irianto.

Kemudian untuk masing- masing Kejaksaan Negeri (Kejari), Joko membeberkan bahwa Kejari Mataram menangani 5 kasus dugaan tindak pidana korupsi. Rinciannya yaitu 3 kasus di tingkat penyelidikan, 1 kasus di tingkat penyidikan, dan 1 kasus lagi di tingkat penuntutan. Kemudian untuk Kejari Lombok Timur juga ada 5 kasus. Rinciannya yaitu 2 kasus di tingkat penyelidikan, 1 kasus di tingkat penyidikan dan 2 kasus di tingkat penuntutan. Selanjutnya Kejari Lombok Tengah menangani 3 kasus yaitu 2 kasus di tingkat penyelidikan, dan 1 kasus di tingkat penyidikan. Sedangkan untuk kasus yang di tingkat penuntutan kosong.

Baca Juga :  Dua Kasus Korupsi Dinaikkan ke Penyidikan

Kemudian untuk Kejari Sumbawa ada 7 kasus. Rinciannya yaitu 3 kasus di tingkat penyelidikan, 1 kasus di tingkat penyidikan, dan 3 kasus di tingkat penuntutan. Selanjutnya Kejari Sumbawa Barat menangani 3 kasus yaitu 2 kasus di tingkat penyelidikan, dan 1 kasus di tingkat penyidikan. Kejari Dompu ada 3 kasus yaitu 1 kasus di tingkat penyelidikan, 1 kasus di tingkat penyidikan, dan 1 kasus lagi di tingkat penuntutan. “Kejari Bima juga sama yaitu ada 3 kasus. 1 kasus di tingkat penyelidikan, 1 kasus di tingkat penyidikan, dan 1 kasus lagi di tingkat penuntutan,”bebernya.

Baca Juga :  Kerugian Korupsi Desa Landah Membengkak

Joko menyampaikan bahwa bahwa pihaknya akan terus komit dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pola yang dilakukan kata dia lebih mengedepankan upaya pencegahan daripada penindakan. “Sepanjang para pihak yang terkait itu mengembalikan kerugian negara yang diselewengkan maka kebijakan kami yaitu tidak diteruskan penangannya (proses hukum),”ujarnya.

Namun beda halnya jika pengembalian kerugian negara tidak dilakukan ataupun dilakukannya setelah proses hukum berjalan, maka pihaknya akan tetap melanjutkan kasusnya. “Sepanjang itu memang sudah cukup alat bukti dan sudah naik penyidikan maka itu tetap diselesaikan sebagaimana mestinya,”ujar Joko. (der)

Komentar Anda