Kejati NTB Selamatkan Rp 556 Miliar Uang Negara

KEJATI NTB: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Sungarpin dan beberapa pejabat tinggi Kejaksaan Tinggi lainnya, ketika melakukan konferensi pers, Senin kemarin (19/12). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sebanyak Rp 556 miliar lebih uang Negara berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada tahun 2022. Kepala Kejati NTB, Sungarpin mengatakan uang negara yang diselamatkan tersebut, muncul dari berbagai kasus yang ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Uang negara yang diselamatkan itu dari Bidang Pidsus dan Datun, dengan besaran yang berbeda-berbeda,” katanya, Senin (19/12).

Penyelamatan kerugian negara dari bidang Pidsus mencapai angka Rp 20.764.602.722. Ini muncul dari berbagai kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang dibawah Kejati NTB. Besaran itu muncul dari beberapa barang rampasan, uang sitaan, pembayaran denda, dan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Baca Juga :  Polisi Bersiap Kembali Lakukan Tilang Manual

“Itu muncul dari beberapa kasus korupsi yang ditangani, baik dari Kejati maupun Kejari. Ada beberapa tersangka juga yang sudah mengganti kerugian negara,” ucapnya.

Selama tahun 2022 ini, lanjutnya, Kejati NTB dan Kejari masih menangani sejumlah kasus. Dimana kasus yang masih dalam proses penyidikan sebanyak 27 perkara, dan yang sudah menjalani penuntutan 38 perkara. Sementara yang sudah dieksekusi sebanyak 30 perkara. “Ini sebagai gambaran umum saja, bahwa itu yang sudah kami lakukan dan sedang dalam proses,” ujarnya.

Sedangkan di bidang Datun, penyelamatan keuangan negara mecapai Rp 280.705.877.015, serta ditambah pemulihan keuangan negara sebesar Rp 255.350.188.243. “Jadi, total penyelamatan kerugian negara di bidang Datun, nilainya mencapai Rp 536.056.065.258,” sebutnya.

Baca Juga :  Masih P-19, Berkas Presiden KASTA Dikembalikan Jaksa

Berdasarkan data, bidang Datun telah melakukan Legal Asistensi (LA) sebanyak 136 perkara, memberikan Legal Opinion (LO) sebanyak delapan perkara, Pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi sebanyak 21 perkara, SKK non litigasi sebanyak 63 perkara.

“Jika dijumlahkan, baik dari bidang Pidsus dan Datun, total keseluruhan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 556.820.668.030,” ujarnya.

Dikatakan, penyelamatan kerugian ini akan menjadi prioritas. Sejumlah perkara yang ditangani oleh bidang Pidsus dan Datun pun masih ada yang berproses.

Salah satu tindak kasus yang ditangani bidang Pidsus ialah kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI, yang mencapai kerugian negara sebesar Rp 29,6 juta. “Kami telah menyita beberapa aset milik tersangka,” katanya. (cr-sid)

Komentar Anda