Kejati NTB Digugat

MATARAM — Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menghentikan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan masyarakat luas akhirnya berbuntut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB digugat di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.  Burhanudin, SH Ketua Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB selaku pemohon prapradilan terhadap Kejati. Sidang gugatan prapradilan ini sedianya mulai digelar Senin kemarin (27/6) tetapi ditunda.  “Agenda persidangan seharusnya sudah berjalan sejak pukul 12.00 Wita. Namun, karena  pihak termohon yakni Kajati NTB, hingga pukul 14.31 Wita tidak datang, maka sidang ini terpaksa kami tunda menjadi tanggal 11 Juli 2016 mendatang. Hal ini juga, sudah kami sepakati dengan pihak pemohon yakni saudara  Burhanudin,'' kata  hakim yang memimpin sidang ini Anak Agung Putu Ngurah Rajendra, SH, M.Hum kemarin.

Anak Agung Putu Ngurah Rajendra mengaku tidak mengetahui alasan perwakilan dari Kejati tidak datang. Padahal pihaknya sudah memberitahukan jadwal persidangan ini. “Kami tidak tahu alasan dari pihak termohon ini tidak hadir. Sementara, kami sudah memberitahukan kepada masing-masing kedua belah pihak untuk mengikuti agenda persidangan ini, “ jelas Anak Agung.

Burhanudin sendiri mengaku keputusan Kejati menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana  korupsi yang menjadi sorotan masyarakat luas telah mencederai komitmen pemberantasan korupsi.''Karena itu kami selaku pemohon sebagai salah satu komponen anak bangsa yang memiliki kepedulian  dalam pemberantasan korupsi mengajukan  prapradilan terhadap  Kejaksaan Tinggi NTB,'' jelasnya.

Untuk diketahui, belum lama ini Kejati NTB menghentikan penanganan sejumlah perkara yang baik sudah masuk penyidikan maupun penyelidikan. Perkara yang dihentikan yakni laporan dugaan tindak pidana korupsi kasus Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Pemprov NTB, pembangunan Padepokan Silat di GOR 17 Desember, kasus PDAM Giri Menang, pembangunan gedung BP PAUDNI dan pembangunan jalan lingkar Gili Trawangan.

Baca Juga :  Fokus Selesaikan Tunggakan Kasus

Namun gugatan prapradilan yang dilayangkan Burhanudin ini mempersoalkan penghentian penanganan laporan dugaan tindak pidana di PDAM Giri Menang. Menurut Burhanudin, berdasarkan laporan Lembaga Missing Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) NTB kepada Kejati terdapat dugaan penyimpangan di PDAM Giri Menang meliputi dana pinjaman perbankan dari Bank Bali sebesar rp 45,5 miliar. Diduga terjadi tumpang tindih antara dana yang sudah diprogramkan pada Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM tahun 2015 yakni perpipaan sebesar Rp 4,8 miliar.

Laporan lainnya meliputi pemungutan dana pelanggan, dugaan tumpang tindihnya pembiayaan sambungan baru, serta dana penggunaan dana penelitian dan pengawasan sebesar Rp 1,4 miliar tahun 2014.

Sejak dilaporkan hingga rentang waktu 1 tahun, penanganan kasus ini berjalan di tempat. Belakangan Kejati menghentikan penanganan kasus ini dengan alasan tidak ada unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan. ''Sebagai penegak hukum yang diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi, seharusnya lebih menggali secara luas dan mendalam substansi pokok persoalan kasus sehingga dapat dituntaskan sampai ke proses peradilan,'' jelasnya.

Tindakan Kejati yang menghentikan penanganan kasus ini menurut Burhanudin, merupakan suatu tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan rasa keadilan. ''Kami memohon kepada hakim agar mengabulkan permohonan prapradilan ini dan menyatakan tindakan termohon yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebagai perbuatan melawan hukum,'' kata Burhanudin.

Pihak Kejati sendiri belum didapatkan tanggapannya atas gugatan ini. Kasi Penkum dan Humas Kejati I Made Sutapa yang coba dikonfirmasi belum didapatkan penjelasannya.

Baca Juga :  Kejati Belum Terima SKK Pemprov

Sutapa sebelumnya menjelaskan,  kasus PDAM dihentikan setelah penyelidik melakukan pengecekan dengan turun ke lapangan, tidak ada ditemukan pengerjaan ganda atau tumpang tindih seperti yang dilaporkan ke kejaksaan. " Jadi memang tidak ada tumpang tindih atau pengerjaan ganda. Itu yang kita temukan,’’ katannya.

Kemudian, penyelidik juga sudah melakukan pendalaman atas laporan kasus tersebut dengan meminta klarifikasi beberapa pihak. Termasuk dari Direktur Utama (Dirut) PDAM Giri Menang dan juga pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I. Hasilnya, penyelidik menyimpulkan bahwa penyelidikan tidak bisa diteruskan karena tidak ditemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan. ‘’ Mulai dari jajaran PDAM Giri Menang maupun BWS sudah kita klarifikasi. Tapi faktanya tidak ada ditemukan cukup bukti. Makanya kita hentikan,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Doyo selaku salah seorang penyelidik kasus ini mengatakan tim penyelidik kejaksaan sudah turun ke lapangang untuk melakukan cek fisik terhadap materi kasus yang dilaporkan. " Yang proyek BWS dan Cipta Karya itu juga sudah kita lakukan cek fisik dan hasilnya menang tidak ada ditemukan penyimpangan. Penyelidik sendiri yang turun melakukan cek fisik ini," katanya.

Sutapa menjelaskan, sebelumnya dilaporkan adanya pekerjaan yang diduga menyimpang dan dilakukan oleh PDAM dan BWS. Setelah ditelusuri memang proyek yang dikerjakan memang ada. Selain itu, semua kegiatan proyek sudah dikerjakan dan ada di lapangan. " Karena setelah dipantau oleh tim peyelidik dari Intel dan  memang tidak ditemukan adanya tumpang tindih pengerjaan. Semuanya ada kita jumpai di lapangan," sebutnya.(cr-zek)

Komentar Anda