MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengagendakan pemanggilan Ali Bin Dachlan (BD) untuk dimintai klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.
Informasi yang dihimpun, mantan Bupati Lotim periode 2003-2008 dan 2013-2018 ini bakal dimintai klarifikasi pada Selasa (12/11), pekan depan. Namun sebelumnya, Ali BD dikabarkan mendatangi Kejati NTB pada Kamis (7/11). Informasinya, Ali BD datang dari sekitar pukul 10.00 WITA dan keluar sekitar pukul 12.00 WITA.
Mengenai kedatangan Ali BD itu, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera belum memastikan. Ia mengaku belum mendapatkan informasi dari bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB. “Saya konfirmasi dulu ke pihak Pidsus,” timpal Efrien, Kamis (7/11).
Efrien memastikan, penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota seluas 70 hektare tersebut masih berjalan. “Penyelidikan masih berjalan. Siapa saja yang bakal dipanggil, saya konfirmasi dulu,” katanya.
Menyinggung kabar yang beredar mengenai Ali BD yang bakal diperiksa pekan depan itu, Efrien juga belum bisa memastikan. Lantaran dirinya belum mendapatkan informasi detail terkait itu. “Pantau saja nanti,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati NTB telah memanggil sejumlah saksi. Di antaranya Ahamad Zulfikar dan Asrul Sani. Keduanya ini anak Ali BD. Kejati tidak hanya memeriksa kedua anak Ali BD, melainkan juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Hasan Basri dan Abdul Aziz, selaku pemilih lahan pertama.
Dua pejabat daerah itu Muhammad Jalaluddin, saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa dan Agusfian, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sumbawa.
Kejati NTB mengirim surat pemanggilan kedua pejabat daerah tersebut melalui Inspektorat Sumbawa. Adanya surat pemanggilan dari Kejati NTB itu dibenarkan Plt Inspektur Inspektorat Sumbawa I Made Patrya.
“Untuk melakukan pemanggilan kepada Muhammad Jalaluddin, pada saat itu jabatannya (sebagai) PPK pada PKRB. Terus Agusfian, Kabid Bina Marga Dinas PUPR,” kata Made Patrya, Minggu (22/9).
Lahan yang dijadikan sebagai sirkuit MXGP itu seluas 70 hektare. Lahan itu dibeli Pemkab Sumbawa senilai Rp 53 miliar menggunakan anggaran daerah ke Ali BD. (sid)