Kejati Layangkan Panggilan Kedua Tersangka Kasus Vertical Dryer

Dedi Irawan
Dedi Irawan (ok/)

MATARAM—Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap BS, tersangka  kasus dugaan penyimpangan proyek  pengadaan alat pengering (vertical dryer) padi di Dinas Pertanian (Distan) NTB. 

Panggilan  kedua ini dilayangkan karena tersangka tidak menghadiri panggilan pertama. ‘’ Panggilan kedua sudah kita layangkan untuk tersangka dan akan kita periksa pekan depan,’’ ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan saat  kemarin.

Sebelumnya, BS tidak menghadiri panggilan  pertama tanpa alasan yang jelas alias mangkir. Lalu penyidik melayangkan panggilan kedua. Namun BS tidak hadir  dengan alasan sakit. Surat pemberitahuan sakit ini dibawa oleh penasehat hukum tersangka dan ditunjukkan kepada penyidik. ‘’ Ada surat pemberitahuan sakitnya. Disampaikan langsung oleh penasehat hukumnya,’’ kata Dedi.

Baca Juga :  Ketua PKBM “Hayatun Nufus” Jadi Tersangka

Panggilan kedua yang dibarengi adanya surat pemberitahuan sakit, maka surat panggilan yang dilayangkan masih terhitung sebagai panggilan yang kedua. ‘’ Yang pertama memang mangkir. Terus yang kedua ada pemberitahuannya. Sehingga surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pekan kedua ini terhitung sebagai panggilan kedua,’’ ungkapya.

Dedi  berharap BS bisa menghadiri pangggilan kedua yang dilayangkan kejaksaan tersebut. ‘’ Agar proses hukumnya cepat selesai. Nanti kita lihat dia (tersangka) datang atau tidak. Selanjutnya kan ada mekanismenya. Kita tunggu saja,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Oknum Polisi dan PNS Resmi Tersangka

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara dalam  proyek senilai Rp 5,6 miliar ini  sebesar Rp 668 juta. Pengadaan alat pengering ini berasal dari APBD  dengan melibatkan pihak ketiga.  Mesin pengering dibagikan kepada kelompok tani disebar ke 10 kota dan kabupaten di NTB. Pengadaan itu sendiri diikuti 43 perusahaan.

Kejati menetapkan dua orang tersangka. Tersangka yang ditetapkan ini berinisial  BS. Ia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Selain PPK,penyidik juga menetapkan BN sebagai tersangka. BN bertindak sebagai panitia penerima barang. (gal)

Komentar Anda