MATARAM — Dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, dari mantan Bupati Lotim Ali BD yang dijadikan Sirkuit MXGP Samota, kembali dilanjutkan. Dimana sebelumnya sempat ditunda, karena pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Kemarin kan terhenti pemeriksaan karena saksi yang mau kami mintai keterangan ada yang ikut dalam pilkada. Sehingga kami berhenti sejenak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Enen Saribanon, Minggu (15/12).
Enen tidak menyebut rinci saksi yang diagendakan pemeriksaannya, yang ikut dalam kontestasi lima tahunan tersebut. Ia hanya memastikan setelah Pilkada usai ini, pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut. “Baru sekarang (selesai Pilkada) kita akan mulai lagi, maju lagi,” tegasnya.
Mantan Wakil Kepala Kejati NTB ink tidak banyak bicara mengenai perkara yang ditangani ini. Pasalnya masih dalam tahap penyelidikan. “Kasus Samota saat ini kita masih lid (penyelidikan),” ungkapnya.
Pantauan Radar Lombok, dalam perkara ini Kejati telah memeriksa mantan Bupati Lotim periode 2003-2008 dan 2013-2018, Ali BD selaku pemilik lahan yang dibeli Pemkab Sumbawa pada Selasa (12/11/2024).
Kejati NTB menelisik pembelian tanah mantan Bupati Lotim dua periode oleh Pemkab Sumbawa ini diduga ada indikasi gratifikasi.
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, membenarkan adanya mantan Bupati Lotim itu telah dimintai klarifikasi oleh penyidik berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa. “Iya, yang bersangkutan dimintai klarifikasi,” ujar Efrien usai pemeriksaan Ali BD.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan dan data. “Masih penyelidikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejati NTB telah memanggil sejumlah saksi. Diantaranya Ahamad Zulfikar dan Asrul Sani. Keduanya ini anak Ali BD. Kejati tidak hanya memeriksa kedua anak Ali BD, melainkan juga memeriksa mantan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Hasan Basri dan Abdul Aziz, selaku pemilih lahan pertama.
Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu Kejati NTB memanggil dua pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa. Kedua pejabat daerah itu Muhammad Jalaluddin, saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa dan Agusfian, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sumbawa.
Lahan yang dijadikan sebagai Sirkuit MXGP itu seluas 70 hektare. Lahan itu dibeli Pemkab Sumbawa senilai Rp 53 miliar, menggunakan anggaran daerah kepada mantan Bupati Lotim, Ali Bin Dachlan (Ali BD). (sid)