Kejati Klaim Target Penanganan Perkara Korupsi Terpenuhi

Tedjolekmono (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Kejaksaan Tinggi (kejati) NTB mengklaim penanganan  kasus tindak pidana korupsi tahun 2016 sudah memenuhi target di berbagai tahapan.  Kajati NTB Tedjolekmono mengatakan, ada beberapa indikator keberhasilan kejaksaan dalam menangani perkara korupsi ini. Pertama, semua anggaran dalam menangani perkara tindak pidana korupsi terserap habis. Termasuk dengan anggaran revisi untuk penanganan dua perkara juga sudah terserap. Sehingga ia menilai kejaksaan sudah cukup berhasil menangani perkara korupsi pada tahun 2016 ini.

Ia juga memastikan, penanganan perkara korupsi tidak berdampak terhadap dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Proyek strategis nasional. ‘’ belum  berpengaruh. Karena Inpres itu dikeluarkan diujung tahun 2016. Sehingga penanganan perkara yang ditangani tetap dilaksanakan dengan optimal,’’ katanya  saat memberikan keterangan di gedung Kejati NTB Kamis  kemarin (29/12).

Baca Juga :  Dua Pejabat Pemprov Dicopot Akibat Terlibat Mesum dan Dugaan Korupsi

Target penanganan perkara juga menurutnya sudah terpenuhi. Ia merincikan pada tahun 2016, Kejati   menangani 6 perkara kasus korupsi di tingkat penyidikan.  Dimana kejaksaan pada tahun ini ditarget  menangani 5 perkara saja. ‘’ Jadi ditingkat penyidikan kami sudah melampaui target pada tahun 2016 ini,’’ ungkapnya.

Selanjutnya di tingkat penuntutan di persidangan, Kejati  menangani 5 kasus perkara korupsi. Ini pun disebutnya sudah melampaui target. ‘’ Di tingkat penuntutan itu anggarannya hanya untuk 3 perkara. Tapi yang kita selesaikan itu ada 5 perkara. Jadi sudah melampaui target juga,’’ jelasnya.

Mantan Wakajati Gorontalo ini juga menyebutkan, dari 5 kasus korupsi di tingkat penuntutan ini, tidak satu kasus pun yang berasal dari kepolisian. ‘’ Karena yang masuk dari Polri untuk tahun ini baru satu dan masih SPDP. Itu nanti penuntutannya di tahun 2017,’’ bebernya.     Adapun yang terbanyak kata dia di tingkat penyelidikan. Dimana kejaksaan saat ini menangani 8 perkara. Namun ia tidak bersedia merincikan kasus mana saja yang ditangani ditahap penyelidikan ini. ‘’ Kalau lid (penyelidikan, red) memang banyak. tapi yang mengetahui jumlah persisnya itu Aspidus,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Tersangka Pengadaan IT Ditahan

Hanya saja, Kajati tidak menyebutkan secara rinci terkait dengan kasus korupsi mana saja yang berhasil ditangani diberbagai tingkatan ini. ‘’ Ada saatnya nanti akan disampaikan,’’ tandasnya

Secara kuantitatif,target yang dibebankan untuk menangani perkara korupsi pada tahun 2017 masih sama jumlahnya dengan 2016.  Untuk penanganan kasus korupsi ini Kejati  mendapatkan penambahan anggaran untuk penanganan perkara. Meskipun jumlahnya tidak begitu besar dibandingkan dengan anggaran penanganan tahun 2016. ‘’ Ada penambahan anggaran tapi sedikit saja,’’ imbuhnya.(gal)

Komentar Anda