Kejati Kembali Telisik Kasus Pengadaan Benih Jagung

Efrien Saputera (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali membuka kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB. Hal ini guna mendalami adanya keterlibatan orang lain dalam proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 48,25 miliar tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, Kejati NTB telah menerbitkan surat perintah baru dengan Nomor: Print-06/N.2/Fd.1/04/2023, tertanggal 14 April 2023. Dalam surat itu, penyidik akan memanggil panitia pemeriksa hasil pekerjaan kegiatan pengadaan benih jagung.

Mengenai itu, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera yang dikonfirmasi belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. “Belum dapat info, coba nanti saya cek dulu ya,” katanya, Selasa (2/5).

Baca Juga :  Pemulangan Tiga Jenazah TKI Loteng Belum Dipastikan

Dalam kasus ini, ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah divonis bersalah di pengadilan. Yaitu mantan Kepala Dinas Perhanian dan Perkebunan NTB, Husnul Fauzi divonis 9 tahun penjara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wayan Wikanaya divonis 9 tahun, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikwanul Hubbi divonis 8 tahun penjara, dan terakhir Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu divonis 8 tahun penjara.

Untuk diketahui, pengadaan itu menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar, yang dilakukan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM, dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Baca Juga :  Tiga TKI Asal Loteng Tewas di Pantai Malaysia

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP NTB, total kerugian negara mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar.

Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS memunculkan kerugian negara Rp 11,92 miliar. Kerugian negara ini sudah ada yang melakukan pengembalian, PT SAM sudah menyetorkan Rp 7,5 miliar. Sedangkan PT WBS menyetorkan Rp 3,1 miliar. (cr-sid)

Komentar Anda