Kejati Jadwalkan Pemanggilan Ulang Wabup Danny

Danny Karter Febrianto(IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sedianya, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Danny Karter Febrianto akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi NTB sebagai tersangka kasus korupsi proyek RSUD, Senin (11/4) lalu. Namun karena Ketua DPC Gerindra KLU itu sakit, maka tidak bisa menghadiri panggilan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. Akhirnya pemeriksaan ditunda.

Terkait kabar sakitnya Wabup ini dibenarkan oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda KLU Lalu Gita Bayu. “Iya benar 2 hari ini Pak Wabup  sakit dan tidak ke kantor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/4).

Terkait sakit apa yang menderita orang nomor dua di KLU ini, belum diketahui pasti. Bayu mengaku belum mendapatkan informasi detailnya. Namun yang jelas, Wabup tak dirawat di rumah sakit, melainkan di rumahnya. “Beliau di rumah saja,” akunya.

Baca Juga :  DAK KLU Dipotong 65 Persen

Selama Wabup sakit, untuk sementara hanya Bupati yang bekerja. Sebab untuk posisi Wabup tidak seperti pimpinan OPD yang langsung ada penggantinya untuk sementara waktu.

Seperti diketahui, Wabup Danny saat ini terjerat kasus dugaan korupsi  proyek penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU pada 2019 itu. Dimana dalam kasus ini Penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka tersebut yaitu SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia), LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan DKF (Wabup) selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 742.757.112,79.

Baca Juga :  Berkantor di Ruangan Kecil, Tim PKPPD Belum Tahu Tupoksi

Untuk tersangka lain semua sudah diperiksa. Sementara Danny hingga saat ini belum sama sekali diperiksa sebagai tersangka. Atas ketidakhadiran pada pemanggilan yang pertama ini, Kejati NTB berencana akan melakukan pemanggilan ulang pada pekan depan. (der)

Komentar Anda