MATARAM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi.
Satu Kasus ini dihentikan ditahap penyelidikan. " Untuk tahun 2016 ini ada satu kasus dugaan korupsi kita hentikan. Ini ditahap penyelidikan," ujar Kajati NTB Tedjolekmono saat dikonfirmasi kemarin.
Sayangnya, Kejati terkesan tertutup tanpa mau membeberkan kasus yang dihentikan tersebut. Belakangan ini, informasi mengenai penanganan kasus korupsi di kejaksaan, sulit diakses. Praktis perkembangan penanganan kasus korupsi tidak diketahui publik termasuk kasus-kasus yang dihentikan. Tedjolekmono hanya memastikan bahwa memang ada kasus korupsi yang dihentikan ditingkat penyelidikan dimasanya menjabat.
Didesak untuk menyebutkan kasus yang dihentikan, Tedjolekmono tetap bersikukuh tidak menyebutkannya. Begitu juga saat ditanya apakah kasus yang dihentikan itu kasus laporan dugaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 ganda Kota Mataram yang sebelumnya dilaporkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). ‘’ Kalau satu per satu kasus begitu saya juga tidak begitu ingat. Tapi yang jelas ada yang dihentikan ditingkat penyelidikan,’’ katanya.
Tedjolekmono berdalih pada saatnya nanti, kejaksaan pasti akan menyampaikan ke publik terkait dengan kasus yang dihentikan penanganannya ini. ‘’ Nanti akan ada yang menyampaikan secara teknis ada berapa perkara yang dihentikan ini,’’ imbuhnya.
Ditambahkan, untuk kasus-kasus kasus tindak pidana korupsi di tingkat penyidikan, tidak ada yang dihentikan. Kasus yang dinaikkan ke tingkat penyidikan sudah melalui analisis yang ketat. ‘’ Tidak ada kasus yang dihentikan di tingkat penyidikan. Karena dinaikkan dari tingkat penyelidikan itu prosesnya lama. Biasanya kalau sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Itu kasusnya bisa dibilang sudah 90 persen jadi,’’ tandasnya.(gal)