Kejati Gandeng BPKP Telusuri Penerima KUR Fiktif

TURUN: Penyidik Kejati NTB turun ke kelompok tani yang tercantum namanya sebagai penerima KUR fiktif. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB selaku auditor, turun langsung ke para petani yang ada di Lombok Timur, yang tercantum namanya sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang terjadi di Lotim.

Kepala Kejati NTB Sngarpin mengatakan, tim penyidik Kejati bersama BPKP masih berada di lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan data para petani di Lotim yang tercantum namanya sebagai penerima. “Saat ini masih berjalan di lapangan. Ini membutuhkan waktu yang lumayan karena banyaknya para petani yang tercantum namanya sebagai penerima,” katanya.

Baca Juga :  Kemenag Investigasi Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ponpes

Untuk para petani yang diperiksa ini lanjutnya, masih difokuskan di sekitaran petani yang ada di Lotim. Dalam pemeriksaan para petani ini, nanti dipilah oleh tim penyidik sendiri, mana yang menerima dan yang hanya tercantum namanya saja. “Ada petani yang hanya namanya yang tercantum sebagai penerima saja, tapi tidak pernah menerima,” sebutnya.

Dalam kasus ini, Kejati sudah menetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial AM dan IN. Potensi kerugian negara Rp 29,95 miliar. Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani Kejati NTB atas adanya laporan masyarakat, terutama para petani yang menjadi korban pengajuan KUR fiktif di BNI.

Baca Juga :  Ombudsman Atensi Kasus Perusakan Bale Adat

Para petani kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman di BRI. Hal tersebut disebabkan karena para petani telah tercatat namanya sebagai penerima pinjaman KUR di BNI. Padahal para petani sama sekali tidak pernah menerima dana KUR tersebut. (cr-sid)

Komentar Anda