Kejati Dukung e-Koordinasi KPK

Tedjolekmono

MATARAM—Niatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan membuat sistem koordinasi berbasis aplikasi (e-koordinasi)  terpadu dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan untuk penanganan tindak pidana korupsi mendapat respon positif di daerah.  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Tedjolekmono mengatakan, pihaknya mengaku menyambut gembira terobosan yang akan dilakukan oleh KPK ini. ‘’  Jelas ini kami dukung sekali karena manfaatnya positif sekali,’’ ujarnya saat memberikan keterangan usai pelantikan Wakajati NTB Kamis kemarin (10/11).

Ia membayangkan aplikasi tersebut nantinya terkoneksi antara KPK, kejaksaan dan kepolisian. Sehingga masing-masing institusi bisa melihat perkembangan perkara yang sedang ditangani. Tentu ini menurutnya sangat bermanfaat kedepannya terutama bagi KPK untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala yang dihadapi oleh kejaksaan dan kepolisian. ‘’Kita nantinya bisa saling melihat perkembangan perkara yang ditangani termasuk apa saja kendala yang kita hadapi,’’ katanya.

Dari kendala yang dihadapi nantinya KPK menurutnya langsung bisa mengambil alih jika suatu perkara tersebut mengalami kendala. Seperti kemungkinan adanya intervensi dari pimpinan kejaksaan atau kepolisian. ‘’ Itu KPK bisa langsung mengambil alih karena KPK selama ini dikenal tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Misalnya demikian,’’ katanya.

Dikatakan, penanganan kasus yang lama dikejaksaan  biasanya mengalami kendala berkaitan dengan ahli yang memang memerlukan biaya. Kasus seperti itu tentu bisa langsung diambil alih oleh KPK. ‘’ Karena kita tahu dana yang dimiliki oleh KPK itu kan besar seperti unlimited. Sehingga berapa pun biayanya KPK tidak ada masalah,’’ ungkapnya.

Ia jua mengaku kedepannya  e-koordinasi ini sangat bermanfaat untuk penanganan tindak pidana korupsi.  Ia yakin dengan adanya e-koordinasi ini bisa memacu jajarannya dikejaksaan untuk tidak berlama-lama menangani suatu perkara. ‘’ Meskipun tidak pernah kami niatkan untuk lama-lama menangani suatu perkara. Namun karena satu dan lain hal memaksa kami untuk untuk berlama-lama menagani suatu perkara. Sekarang kan dengan e-koordinasi ini detik dan menit kami menangani perkara akan terpantau. Jadi kami akan lebih berpacu lagi kedepannya karena dimonitor langsung oleh KPK,’’ terangnya.(gal)

Komentar Anda