Kejati Didesak Tahan Tersangka Korupsi Proyek RSUD

AKSI: LSM Kasta NTB desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk menahan para tersangka korupsi proyek RSUD KLU, Kamis (10/2) kemarin.(ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Puluhan massa aksi dari LSM Kasta NTB melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (10/2). Mereka mendesak Kejati menahan para tersangka korupsi proyek RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun anggaran 2019.

Korlap aksi, Romi Raharjo menyebutkan, kedatangannya untuk meminta Kejati tidak pandang bulu memeriksa para tersangka. Bahkan bila perlu melakukan penahanan. “Kami minta agar segera melakukan penahanan kepada semua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu,” tegas Romi.

Dari kasus korupsi itu, salah satu tersangka yang paling disorot ialah Danny Karter Febrianto yang kini menjabat Wakil Bupati KLU, yang sama sekali belum diperiksa sejak ditetapkan jadi tersangka September 2021. Sementara para tersangka lain sudah diperiksa.

Romi medesak Kejati mempercepat proses hukum terhada para tersangka. Serta melakukan penahanan. Khawatirnya, jika proses terlalu bertele-tele, akan muncul celah-celah untuk bebas dari jeratan hukum. “Potensi akan ada lobi-lobian dengan penguasa pasti ada. Saya yakin pasti akan terjadi. Saya bersumpah tidak mungkin tidak ada lobi-lobi untuk membebaskan para tersangka ini,” bebernya.

Baca Juga :  Keluar Masuk Hutan, Maling Motor Tertangkap Juga

Untuk itu, massa aksi memberikan tenggat kepada pihak Kejati NTB selama dua minggu untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka KASTA akan kembali turun aksi.

Menjawab tuntutan massa, Muhammad Arya Rasyid selaku perwakilan Kejati NTB menjelaskan, apa yang menjadi tuntutan massa aksi tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Karena kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah mulai pemberkasan. “Kasus ini tetap berjalan dan sudah ke tahap penyidikan dan sedang tahap pemberkasan. Selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti,” ungkapnya.

Baca Juga :  BNPB Belum Mau Buka Blokir Dana Rp 117 Miliar Pembangunan RTG

Disebutkan bahwa perkara tersebut sudah ada pengembalian kerugian negara untuk proyek IGD sebesar Rp 120 juta. Sedangkan untuk ICU sebesar Rp 50 juta. Kendati sudah ada pengembalian, tidak menutup kemungkinan proses hukum tetap akan dilanjutkan. “Itu tetap akan diproses walaupun ada pengembalian, itu namanya untuk menyelamatkan kerugian negara dalam hal eksekusi. Untuk kasus IGD ini sudah 17 orang yang diperiksa,” imbuhnya.

Diakuinya bahwa Wabup KLU memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun untuk masalah penahanan sendiri, Arya tidak menjelaskannya. (cr-sid)

Komentar Anda