Kejati Didesak Segera Tuntaskan Kasus K2 Dompu

Kejati Didesak Segera Tuntaskan Kasus K2 Dompu
SEGERA P21 : Aksi massa yang menuntut berkas kasus K2 Dompu segera dinyatakan lengkap oleh Kejati NTB, Rabu kemarin (2/8). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Belasan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) mendatangi  Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Mereka menyampaikan tuntutan terkait dengan berkas perkara kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS dari jalur honorer Kategori Dua (K2) Dompu  dengan tersangka  Bupati Dompu  H Bambang Yasin.  Mereka menuntut berkas perkara yang saat ini sedang diteliti segera dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejati NTB. ‘’ Kami menuntut agar berkas kasus K2 Dompu segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,’’ ujar Romo Sultan  Koordinator Lapangan (Korlap) aksi ini di gedung Kejati NTB, Rabu kemarin (2/8). Dalam aksinya ini, massa membentangkan beberapa tulisan. Isinya antara lain untuk mendesak kasus tersebut segera dinyatakan lengkap. Romo mengatakan, aksi tersebut sebagai wujud kekecewaan mereka terhadap penanganan kasus ini yang dinilai lamban. Sedangkan para penegak hukum menurutnya sama sekali tidak mendengarkan aspirasi mereka. ‘’ Ini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap lambannya penanganan  kasus K2 Dompu. Ini kasusnya sudah jelas tapi Kejati NTB belum juga menindak lanjutinya,’’ katanya.

Baca Juga :  Penembak Polisi Mantan Napi Terorisme

Massa juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Hal itu apabila tuntutan mereka tidak di kabulkan oleh kejaksaan selaku penuntut umum dalam kasus ini. ‘’ Kami akan melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar lagi. Kami tidak takut,’’ ungkapnya.

Sempat terjadi ketegangan antara peserta aksi dan kepolisian yang mengamankan aksi. Akhirnya lima orang perwakilan massa diperkenankan masuk untuk menyampaikan tuntutannya kepada petinggi kejaksaan.  Pertemuan tersebut  berlangsung sekitar satu jam. Usai pertemuan, Romo mengatakan pihaknya bisa menerima kasus K2 Dompu sedang dalam penelitian kejaksaan. ‘’ Hasil dialog kami seperti itu. Kasusnya sedang diteliti oleh kejaksaan,’’ katanya.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, pihaknya diminta penjelasan terkait dengan berkas perkara K2 Dompu yang belum bisa dinyatakan lengkap. ‘’ Kami sudah menjelaskan semua. Tugas kami sebagai penuntut hanya meneliti berkas perkara. Kalau seandainya belum lengkap tentu kita kembalikan lagi. Sekarang kami mempunyai kesempatan 14 hari sejak dilimphakan lagi oleh penyidik Polda NTB,’’ katanya.

Baca Juga :  Prostitusi Terselubung Resahkan Warga Mataram

Ia juga mengaku sempat terjadi perdebatan panjang. Namun dia menepis kabar mengenai adanya permainan oleh kejaksaan. Sehingga kasus tersebut belum dinyatakan lengkap. ‘’ Saya pastikan itu tidak ada (permainan). Karena kami disini secara prosedural menilai ada alat bukti yang belum bisa dilengkapi oleh penyidik. Sehingga kami meminta untuk menambah keterangan dan saksi. Dipenuhi atau belum, ini sedang dikaji oleh tim jaksa peneliti,’’ ungkapnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari kejaksaan,massa aksi kemudian membubarkan diri secara tertib. Secara keseluruhan, aksi tersebut berjalan dengan lancar dan aman.(gal)

Komentar Anda