Kejati Cium Permainan pada Proyek RSUD KLU

Dedy Irawan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) 2019. Kejati sudah mencium ada yang tidak beres  dalam pengerjaan proyek senilai Rp 12,1 miliar itu. “Ini main-main,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedy Irawan, Sabtu (17/10) lalu.

Penyidik kata Dedy sudah mengklarifikasi sejumlah pihak yang ada kaitan dengan proyek ini. Mulai dari kontraktor hingga pejabat terkait. Selain itu juga telah dilakukan pengecekan fisik  bersama ahli konstruksi. Dengan nilai proyek yang begitu besar, hasilnya belum sesuai yang diharapkan. “Kerjanya tak seberapa, ada yang main-main,” tegasnya kembali.

Pihaknya masih akan terus menyelidiki kasus ini hingga semakin jelas indikasi perbuatan melawan hukum. Saat ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengingat masih dalam tahap penyelidikan.

Untuk diketahui, pembangunan proyek ICU RSUD KLU anggarannya mencapai Rp 6,7 miliar. Proyek ini dikerjakan PT Agro Megatama asal Makassar, Sulawesi Selatan.  Adapun untuk proyek pembangunan IGD Rp 5,4 Miliar. Proyek ini dimenangkan PT Batara Guru Group asal Samarinda, Kalimantan Selatan. Total anggaran sekitar 12,1 miliar. Dana proyek ini berasal dari dana APBD KLU 2019. (der)

Komentar Anda