Kejati Belum Terima SKK Pemprov

MATARAM—Kejaksaan Tinggi (kejati) NTB kembali memastikan kesiapannya  melakukan penagihan kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemprov NTB sebesar Rp 18.484.187.523.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB Hendrik Selalau mengatakan,  kesiapan korps Adhiyaksa dalam melakukan penagihan ini terkendala   belum diberikannya surat resmi dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB belum diterima hingga saat ini. ‘’ SKK yang ditanda tangani gubernur belum ada yang kita terima hingga saat ini. Yang ada hanya permintaan lisan saja, tapi itu kan belum bisa dijadikan dasar untuk melakukan telaah,’’ katanya Rabu kemarin (11/1). Diakuinya, komunikasi terkahir yang dilakukan kejaksaan dengan Pemprov NTB terjadi akhir tahun lalu. Dimana Inspektorat Provinsi NTB disebutnya menargetkan sebelum akhir tahun sudah berhasil dipulihkan. ‘’Kalau memang belum selesai baru rencananya diserahkan ke kita (kejaksaan, red). Tapi kan sampai saat ini belum ada, mungkin mereka memperpanjang atau apa kita tidak tahu,’’ ungkapnya.

[postingan number=3 tag=”kejati”]

Terkait dengan penagihan ini, Kejaksaan disebutnya dalam posisi menunggu SKK yang diberikan oleh Pemprov NTB dalam melakukan penagihan. ‘’ Kita sih nunggu saja. Mungkin mereka ada kesibukan lain atau bagaimana. Bisa jadi kan,’’ katanya.

Baca Juga :  Lima Jabatan Kembali Dilelang

Diterangkannya, setelah SKK dikeluarkan dan diberikan ke kejaksaan, ada beberapa prosedur yang mesti dilalui dan tidak otomatis langsung diterima oleh kejaksaan untuk selanjutnya melakukan penagihan. Pertama, kejaksaan harus melakukan telaah apakah yang di objek yang diberikan SKK ini dalam ruang lingkup perdata dan tat usaha negara. ‘’ Dalam hal ini berupa perdata berupa piutang yang belum ditagih,’’

Kedua, tidak ada timbul konflik di internal kejaksaan. Dalam artian terhadap SKK yang diberikan apakah sedang dilakukan pengusutan ataupun penyidikan di bagian Pidana Khusus (pidsus) maupun Pidana Umum (Pidum). Jika memang sedang ada pengusutan, maka SKK tersebut tidak bisa diterima oleh kejaksaan. ‘’ Jadi harus dipastikan clear dulu. Kan bisa saja ada permasalahan yang terjadi. Kalau ada permasalahan tentu tidak akan kita terima. Makanya perlu dilakukan telaah. Seperti itu prosedur  yang harus dilalui. Jadi tidak ujug-ujug SKK diberikan terus langsung kita lakukan penagihan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Pathul Gantikan Ridwan Pimpin Gerindra NTB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bekerja lamban melakukan penagihan kerugian negara hasil temuan BPK ini. Buktinya, memasuki tahun 2017, belum ada perkembangan signifikan dari hasil pengembalian kerugian negara tersebut.  Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim menyampaikan, jumlah kerugian negara yang belum kembali sampai saat ini sebesar Rp 18.484.187.523. Angka tersebut masih sama dengan beberapa waktu lalu. “Update terakhir ya itu, yang belum kembali tinggal Rp 18 miliar lebih,” terangnya kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (10/1).

[postingan number=3 tag=”kriminal”]

Meskipun masih banyak kerugian negara yang belum kembali, Ibnu mengaku ada kemajuan. Mengingat, beberapa waktu lalu kerugian negara mencapai Rp 20.445.452.554. “Tapi kita akui memang agak lamban, tapi karena kondisi di lapangan memang tidak mudah,” katanya.

Tahun 2017 ini, Inspektorat menargetkan mampu mengembalikan kerugian negara sebanyak-banyaknya baik itu yang mengendap di pihak ketiga maupun di mantan pejabat. Tidak terkecuali di Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif.(gal)

Komentar Anda