Kejati Ajukan Banding Putusan Terdakwa Korupsi Pasir Besi

PUTUSAN: Dua terdakwa korupsi pasir besi, Po Suwandi (baju putih) dan Rinus adam Wakum (baju hijau), bangun dari dari kursi persidangan, usai mendengar majelis hakim membacakan putusan. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengajukan upaya hukum banding, ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, atas putusan milik terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum pada kasus korupsi tambang pasir besi di Lotim, dengan kerugian negara sebesar Rp 36,4 miliar.

Upaya hukum banding yang ditempuh jaksa itu dibenarkan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo. “Iya, pernyataan upaya hukum banding dari jaksa sudah kami terima,” kata Kelik, Kamis (11/1).

Akta permintaan banding itu dengan Nomor : 2/Akta-Bdg/Pid Sus-TPK/2024/PN.Mtr dengan terdakwa Po Suwandi. Sedangkan terdakwa Rinus Adam Wakum dengan Nomor : 3/Akta-Bdg/Pid Sus-TPK/2024/PN.Mtr.

“Jaksa mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram. Sudah kami terima dua-duanya,” sebutnya.

Putusan Pengadilan Tipikor Mataram itu, majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menjatuhi Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Po Suwandi dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar subsider 6 tahun. Dalam amar putusannya, Isrin tidak menetapkan Po Suwandi segera ditahan, yang sbelumnya berstatus tahanan kota. Melainkan menetapkan terdakwa agar tetap menjadi tahanan kota.

Baca Juga :  Pj Gubernur Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Bima

Uang Rp 800 juta yang dititipkan Po Suwandi sewaktu penyelidikan, masuk dalam perhitungan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Sedangkan uang pengganti kerugian negara, jaksa membebankan terdakwa Rp 17,7 miliar dikurangi Rp 800 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 9 tahun.

Sementara untuk terdakwa Rinus Adam Wakum, selaku Kepala Cabang (Kacab) PT AMG divonis pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda Rp 650 juta subsider 6 bulan.

Majelis hakim tingkat pertama juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 8,22 miliar subsider 5 tahun.

Vonis hakim ke Rinus ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Rinus dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Begitupun dengan uang pengganti yang dibebankan, jaksa membebankan Rinus Rp 18,7 miliar subsider Rp 8 tahun.

Baca Juga :  230 Nasabah BRI Korban Skimming

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, dalam amar putusan majelis hakim tersebut, masih ada selisih kerugian keuangan negara senilai Rp10,4 miliar yang belum terungkap.

Pihaknya menuntut kepastian terkait siapa yang akan menanggung sisa kerugian keuangan negara itu. “Dalam amar putusan tidak ada disebutkan siapa yang akan bertanggung jawab dengan kerugian Rp10,4 miliar itu,” ujar Efrien.

Tidak hanya persoalan itu, upaya hukum banding itu juga untuk mengupayakan status tahanan kota terdakwa Po Suwandi beralih ke tahanan lembaga permasyarakatan (Lapas). “Intinya sudah mengajukan upaya hukum banding,” tandasnya.

Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36,4 miliar. (sid)