Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kredit Fiktif BPR Cabang Aikmel

Lalu Moh. Rasyidi (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan dan penyaluran kredit oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diajukan bendahara UPT Dikbud Kecamatan Pringgasela tahun 2020/2021.

Rabu (19/1), tim penyidik Kejari Lotim telah menetapkan dua tersangka yakni S, selaku bendahara UPT Pringgasela dan AM, pihak BPR Cabang Aikmel.” Kita sudah menetapkan dua tersangka,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, Rabu (19/1).

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekpose dan dari hasil pemeriksaan bukti. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sekitar Rp miliar lebih. “Itu hasil audit atau pemeriksaan khusus Inspektorat,” katanya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi BPR Ditahan

Tersangka sudah ditetapkan, namun pemeriksaan saksi-saksi kembali akan dilakukan. “ Kita sudah agendakan panggil para saksi minggu depan,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini mulai dibidik kejaksaan di awal tahun 2021. Ssebanyak 22 orang guru PNS diajukan namanya untuk mendapatkan  pinjaman di BPR Cabang Aikmel tahun 2020. Nyatanya  pinjaman yang diajukan itu tanpa persetujuan para guru. Besaran pinjaman yang diajukan Rp 50 juta per guru. Uang tidak pernah diterima oleh guru. Sejak kasus ini ditangani, berbagai pihak terkait telah dipanggil. Baik itu dari pihak Dikbud Lotim, UPT Dikbud Pringgasela, para guru yang menjadi korban  termasuk juga pihak BPR.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi BPR Ditahan

Kasus kredit fiktif BPR ini menjadi salah satu atensi kejaksaan. Penanganannya terbilang cepat. Tak butuh waktu lama kejaksaan langsung menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan.(cr-sid)

Komentar Anda