MATARAM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyita aset berupa tanah milik Pemda Lombok Barat (Lobar) di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi. Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi jual beli lahan aset daerah. “Iya, kami telah melakukan penyitaan tanah di Desa Bagik Polak terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harum Al-Rasyid, Minggu (20/10).
Penyitaan itu dilakukan Selasa (15/10) berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: B-04/N.2.10/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024, dan Penetapan Pengadilan No 11/pen.pid.sus-tpk-sita/2024/Pn.Mtr, tertanggal 5 September 2024.
Tindak lanjut penyitaan tanah itu, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. Mengingat kasus ini telah berada pada tahap penyidikan.
“Sebentar lagi ada tersangka, karena sudah ada bentuk-bentuk ataupun langkah-langkah pengamanan terhadap tanahnya. Nanti tindak lanjut, pasti bermuaranya pada penetapan tersangka yang memang terlibat langsung di masalah tanah yang memang menjadi aset pemerintah daerah Lobar,” katanya.
Penyitaan yang dilakukan bagian dari penyelamatan terhadap aset milik pemda. Tanah seluas 3.757 meter persegi itu merupakan tanah pecatu. Namun pada tahun 2020, tanah itu diperjualbelikan dan sudah berpindah kepemilikan atas nama pribadi.
Dugaan beralihnya kepemilikan tanah tersebut tidak terlepas dari kaitan dengan oknum-oknum yang ada di perangkat Desa Bagik Polak sendiri. “Tanah itu miliknya Pemda Lobar, tapi dialihtangankan ke seseorang bernama Pak Majeli. (Dugaannya) ada kaitannya sama oknum-oknum aparat setempat,” sebutnya.
Menyoal tersangka yang akan ditetapkan nanti dari pihak Pemerintah Desa Bagik Polak, Harun masih enggan menyebutkan secara rinci. Ia hanya memastikan, siapa pun yang terlibat dalam persoalan tersebut harus bertanggung jawab. “Nanti kita kasih tahu. Yang pasti, semuanya yang ada kaitan meloloskan itu (tanah) menjadi tanah yang mengklaim tanah warga sipil, pasti kita cari tahu. Yang jelas, Pemda Lobar itu mengklaim sebagai asetnya mereka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa. Salah satunya saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemeriksaannya BPN itu untuk menelusuri kebenaran alas hak tanah itu. Dan beralihnya kepemilikan tanah yang semula milik Pemda Lobar menjadi milik perseorangan itu, salahnya siapa.
“Ini kelalaian siapa sebenarnya. Dalam artian, ada kesengajaan dari orang-orang tidak bertanggung jawab nih. Nanti kita akan sebutkan dalam penetapan tersangka. Kewenangannya di mana dia, kesengajaannya di mana, nanti seperti itu,” katanya.
Dikatakan, kerugian negara dalam kasus ini belum ditentukan. Kerugian negara sendiri nanti bisa dihitung dengan melihat harga jual tanah. “Kalau masalah tanah kan, bisa dinilai dari NJOP (nilai jual objek pajak)-nya sendiri. Harga jual pasaran semuanya. Inspektorat juga bisa (menghitung kerugian negara),” pungkasnya. (sid)