Kejari Selong Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Hutan Lindung Sekaroh

MATARAM— Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong masih menunggu perhitungan kerugian negara dalam  kasus dugaan penerbitan sertifikat bodong di kawasan hutan lindung Sekaroh Lombok Timur (Lotim).

Penanganan kasus masih berkutat pada perhitungan kerugian negara dari Kementrian Kehutanan. Meski demikian, Kejari Selong memastikan perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut segera dituntaskan.  ‘’ Nilai perhitungan kerugian negara segera dituntaskan oleh kementrian dan ini sekarang masuk tahap akhir untuk dituntaskan,’’ ujar Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan Rabu  kemarin (18/1).

Penghitungan kerugian negara ini kata dia berasal Badan Penelitian  dan Pengembangan (Litbang) dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. ‘’ Mereka ini yang membantu kita dari penyidik untuk menghitung potensi kerugian negaranya,’’ katanya. Selanjutnya, dalam tahap akhir perhitungan kerugian negara ini, penyidik bersama  tim dari Direktorat Jendral (Dirjen) Planologo Kementrian LHK akan turun ke lokasi. ‘’ Mereka dari kementerian yang ahli dalam bidang kawasan hutan. Nanti kita akan turun bersama ke Sekaroh, mereka intinya sudah siap. Semoga hasilnya sudah ada dalam waktu dekat ini,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov Lamban Tagih Kerugian Negara

[postingan number=3 tag=”sekaroh”]

Pemeriksaan saksi-saksi  secara garis besar sudah selesai dilakukan.  Hanya saja, ada beberapa keterangan saksi yang akan didalami penyidik. Diantaranya adalah dengan meminta keterangan dari PT Eco Solutions Lombok (ESL). ‘’ Salah satunya dari PT ESL, itu akan kita dalami lagi. Hasilnya seperti apa nanti kita lagi,’’ jelasnya.

PT ESL dimintai keterangannya oleh penyidik kata dia dikarenakan perusahaan tersebut juga wilayah kerjanya berada di Sekaroh. Ia memastikan sudah ada dua orang dari PT ESL yang dimintai keterangannya oleh penyidik. ‘’ Untuk lebih jelasnya kami tidak bisa menyampaikan karena itu materi penyidikan. Kita tunggu saja hasilnya,’’ terangnya.  Penyidik juga sudah meminta keterangan dari pejabat di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) yang diwakili oleh Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan.

Baca Juga :  Pemuda NTB Deklarasi Bela Negara

Dalam pengusutan kasus ini,  sudah banyak pihak yang sudah dimintai keterangannya oleh kejaksaan dalam penyidikan yang sudah dilakukan. Mulai dari mantan bupati, mantan  pejabat sampai dengan pejabat teras di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim yang masih menjabat sampai  saat ini sudah diklarifikasi kejaksaan.  Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan,jumlah sertifikat yang diduga bodong dan sudah diterbitkan ini diperkirakan mencapai puluhan sertifikat.(gal)

Komentar Anda