Kejari Selong Tak Kunjung Eksekusi Gafar Ismail

SELONG—Terpidana kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuan Haji, Lalu Gafar Ismail, hingga kini tak kunjung dieksekusi. Padahal, salinan putusan kasasi yang bersangkutan sudah turun dari Mahkamah Agung (MA) bersama dua terpidana lainnya, Ichsan Suaidi dan Muh. Zuhri. Bahkan salinan putusan kasasi itu juga sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, termasuk Gafar sendiri.

Kajari Selong, Tri Cahyo Hananto mengaku pihak kejaksaan sendiri telah melayangkan surat pemanggilan ke Gafar untuk menindaklanjuti putusan kasasi itu. Bahkan surat panggilan telah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun sampai saat ini panggilan itu tak pernah direspon mantan Kepala Bappeda Lotim ini. “Kita tidak tau apa alasannya dia tidak datang dan memenuhi panggilan itu,” terangnya kemarin (18/7).

Untuk sementara ini, kejaksaan masih memberikan kesempatan kepada Gafar untuk lebih kooperatif, agar datang dengan sendirinya ke kejaksaan, sesuai surat panggilan kedua yang telah dilayangkan.

Baca Juga :  Termohon Melawan, Eksekusi Lahan Ditunda

Sebab, putusan Kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, dan yang bersangkutan juga telah menerima salinan putusan tersebut. “Saya harap dia bisa datang dengan baik-baik. Karena ini keputusannya sudah final,” harapnya.

Sementara ini, pihaknya belum ada niat mendatangi langsung kediaman Gafar untuk dijemput paksa. Dengan adanya kesempatan yang telah diberikan itu, Gafar seharusnya bisa memanfaatkan kelonggaran yang telah diberikan.

Sebelumnya, Gafar juga  mengaku bersedia mendatangi kejaksaan usai lebaran lalu. Namun sampai sekarang janjinya itu tak kunjung dipenuhi. “Dia (Gafar) yang menjanjikan akan datang sendiri setelah lebaran,” beber Tri Cahyo.

Jika panggilan kedua tetap tak direspon, maka pihaknya tentu tidak akan tinggal diam. Mereka akan kembali melayangkan panggilan untuk ketiga kalinya. Tapi jika kembali panggilan itu tak kunjung  direspon, kejaksaan tentu akan mengambil langkah yang lebih tegas lagi. Dimana tim kejaksaan akan turun untuk mengeksekusi dan menjemput paksa yang bersangkutan. “Yang kita utamakan adalah penegakkan hukum. Kalau tetap tidak datang, tentu kita akan jemput paksa,” tegasnya.

Baca Juga :  Eksekusi Lahan TPA Jugil Pekan Depan

Dikatakan, keberadaan Gafar sejauh ini terus dipantau dan diawasi. Jika yang bersangkutan ditemukan di jalan ataupun dimanapun, maka saat iu juga pihaknya akan menggeret dan menangkap Gafar untuk ditahan. “Dimanapun ditemukan, kasih infomasi, kita akan tangkap,” ancamnya.

Sementara untuk dua terpidana lainnya, Direktur PT. Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suadi dan Lalu Muh. Zuhir, keduanya sudah dilakukan eksekusi. Untuk Ichsan sendiri, saat ini berstatus tahanan KPK terkait dugaan suap yang dilakukan terhadap pejabat di MA. Sementara Zuhri merupakan tahanan Kejari Rembang, Jawa Tengah, karena terbelit kasus korupsi. “Kalau kedua terpidana yang lain sudah kita eksekusi,” pungkas Tri Cahyo. (lie)

Komentar Anda